Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jembatan Ekang dan Anculai Ditutup 29 April, Arus Kendaraan di jalan Lintas Barat Bintan Dialihkan

Slamet Nofasusanto • Senin, 27 April 2026 | 18:00 WIB
Material proyek jalan di Jembatan Ekang, jalan Lintas Barat terlihat sudah berada di sekitar jembatan, baru-baru ini. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Material proyek jalan di Jembatan Ekang, jalan Lintas Barat terlihat sudah berada di sekitar jembatan, baru-baru ini. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Jembatan Ekang dan Anculai di Jalan Lintas Barat, Bintan ditutup mulai Rabu (29/4/2026) karena ada pemeliharaan jalan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri). 

Akibat penutupan itu, arus lalu lintas kendaraan yang melintasi dua jembatan ini dialihkan. 

Pelaksana proyek dari PT. Bianglala Karya Utama, Mulyadi mengatakan, penutupan jembatan dilakukan hingga Agustus 2026. 

"Kita tutup hingga akhir Agustus tapi kalau pelaksanaan proyek sampai Desember," ujar Mulyadi, Minggu (26/4/2026). 

Menurutnya, pemeliharaan dua jembatan dilakukan sekaligus. Selain jembatan, mereka juga melakukan pemeliharaan ruas jalan mulai dari Kilometer (Km) 16. 

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal Nongsa Masih Diselidiki, Belum Ada Tersangka

"Total anggaran proyek mencapai lebih dari Rp 22 miliar," ujar Mulyadi.

Untuk lingkup pekerjaan jembatan, Mulyadi mengatakan, oprit jembatan Ekang diperbaiki sepanjang 50 meter, sedangkan oprit jembatan Anculai sepanjang 60 meter.

Mulyadi berharap, pekerjaan dua jembatan berjalan lancar sehingga ditargetkan akhir Agustus 2026 sudah bisa dilalui kendaraan. 

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bintan, Ipda Mahardika Sidik menjelaskan, pihaknya telah memasang rambu dan papan informasi petunjuk pengalihan jalan karena ada pemeliharaan dua jembatan di jalan Lintas Barat. 

Ia menjelaskan, rute alternatif pengendara dari arah Tanjungpinang menuju Tanjunguban. Pengendara diarahkan belok kanan di Simpang Gerbang Bintan Buyu. 

"Di simpang empat pertama, kendaraan roda dua dan empat bisa terus melaju ke arah Kantor Bupati Bintan," kata Mahardika, pada Minggu (26/4/2026).

Selanjutnya, setiba di simpang Kantor Dinas Sosial Bintan, pengendara diarahkan belok kiri menuju Simpang Kantor Dinas PUPRP Bintan. 

"Nanti sampai ke Jalan Lama Tanjungpinang - Tanjunguban," katanya. 

Khusus kendaraan roda enam dari arah gerbang Bintan Buyu, setibanya di simpang empat pertama harus belok kanan ke arah jalan Siantan. 

"Di ujung Jalan Siantan, kendaraan roda enam belok kiri ke arah Jalan Lama Tanjungpinang-Tanjunguban," tambah Mahardika.

Ia menambahkan, pengendara dari arah Tanjungpinang yang melewati Jalan Lama Tanjungpinang - Tanjunguban akan melintasi Simpang Kilometer (Km) 62 Ekang dan bertemu dua simpang. 

Baca Juga: Gugur di Lebanon, Praka Rico Dihormati UNIFIL di Beirut

"Kedua simpang sama-sama ke arah Tanjunguban. Ke kanan melewati Simpang Lagoi, ke kiri melewati Simpang Penaga," jelas Mahardika. 

Sebaliknya, Mahardika menjelaskan, bagi pengendara dari arah Tanjunguban menuju Tanjungpinang, diarahkan belok kanan di Simpang Taman Makam Pahlawan (TMP) Dwikora Tanjunguban menuju ke jalan Lintas Barat. 

Tiba di Simpang Penaga, pengendara diarahkan belok kiri ke simpang tiga Desa Ekang Anculai.

"Di simpang tiga Desa Ekang Anculai diarahkan ke kanan sampai ke simpang Km 62 Ekang di Jalan Lama Tanjunguban-Tanjungpinang," jelas Mahardika. 

Ketika tiba di simpang kanan ke arah ke Dinas PUPR Bintan, kendaraan roda dua serta empat diarahkan belok kanan. 

"Nanti belok kanan lagi lalu terus sampai ke gerbang Bintan Buyu baru belok kiri melanjutkan perjalanan ke arah Tanjungpinang," tambah Mahardika. 

Ia mengimbau pengendara mematuhi rambu dan petunjuk jalan serta mengatur kecepatan dan tidak saling mendahului karena jalan alternatif yang dilalui lebih sempit. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Jembatan Ekang #bintan