Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Puluhan Reklame dan Baliho Ilegal di Bintan Dibongkar

Slamet Nofasusanto • Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB
PETUGAS gabungan menertibkan reklame dan baliho di Tanjunguban, pada Rabu (29/4/2026). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
PETUGAS gabungan menertibkan reklame dan baliho di Tanjunguban, pada Rabu (29/4/2026). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Petugas gabungan menertibkan puluhan reklame dan baliho ilegal di dua kecamatan di Bintan, Rabu (29/4/2026). 

Penertiban dilakukan dengan membongkar reklame dan baliho yang terpasang di sejumlah toko. 

Kasatpol PP Bintan, Suwarsono mengatakan, penertiban melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP Bintan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan.

Baca Juga: Yacht Berbendera Jerman Tabrak Pompong Nelayan di Perairan Pulau Ucing

Penertiban menyasar dua kecamatan, yakni Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam.

Dasar hukum penertiban merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah.

Suwarsono mengatakan, reklame yang ditertibkan adalah milik pelaku usaha yang tidak taat pajak. 

Petugas juga menindak reklame yang masa tayang pajaknya sudah habis. 

Baca Juga: Perjalanan Panjang Australia Eliminasi Trachoma, Fokus pada Komunitas Terpencil

Dari hasil penertiban, ia menyebut, ditemukan sejumlah reklame tidak memiliki bukti pembayaran pajak yang sah. Petugas bahkan mendapati reklame yang telah melewati masa berlaku izin atau pajak.

"Reklame yang melanggar ketentuan langsung diturunkan dan dibongkar di tempat," kata Suwarsono, Kamis (30/4/2026).

Suwarsono mengimbau pemilik usaha, pemasang reklame agar segera membayar pajak reklame dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#reklame ilegal #bintan #Penertiban Reklame Ilegal #baliho