Batampos - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melakukan pengecekan izin usaha arena permainan Kijang Game Zone di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (30/4/2026).
Hasilnya, usaha arena permainan itu belum mengantongi sertifikat standar yang terverifikasi sehingga dilarang beroperasi secara komersial.
Tim yang turun terdiri dari Satpol PP Bintan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan Bintan serta Pemerintah Kecamatan Bintan Timur.
Baca Juga: Misi Dagang Maritim AS Turun ke Indonesia, Ada Apa?
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bintan, Ardian Adastra mengatakan, pengecekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat terkait dugaan tempat permainan ketangkasan tanpa izin lengkap," kata Ardian, Jumat (1/5/2026).
Di lapangan, petugas gabungan menemukan tempat usaha dikelola oleh CV Kijang Modern milik pengusaha asal Batam dengan penanggungjawab, Joni.
Kepada petugas, Joni, mengakui, ada 10 mesin ketangkasan. Saat ini, operasional arena permainan belum berjalan secara komersil karena masih tahap uji coba sambil menunggu survei sertifikat standar usaha pariwisata yang dijadwalkan pada awal Mei 2026.
Pengelola berencana merekrut sedikitnya 40 tenaga kerja lokal jika sudah beroperasi penuh.
Baca Juga: Garuda Indonesia Masuk 25 Maskapai Terbaik Dunia 2026, Bukti Transformasi Mulai Berbuah
Staf DPMPTSP Bintan, Jafar mengatakan, usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 93293 untuk Usaha Arena Permainan.
Namun, KBLI 93293 masuk klasifikasi risiko menengah tinggi sehingga wajib memiliki sertifikat standar sebagai legalitas operasional.
Sesuai ketentuan, usaha risiko menengah tinggi hanya dapat beroperasi secara komersial setelah sertifikat standar terverifikasi.
"Kita sudah cek, status sertifikat standarnya saat ini masih belum terverifikasi," ujar Jafar.
Dari hasil pengecekan, pengelola diminta untuk tak melakukan operasional komersial penuh hingga sertifikat standarnya terverifikasi. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak