Batampos - Persoalan praktik upah murah turut disuarakan serikat pekerja Bintan saat peringatan Hari Buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Bintan Buyu, Jumat (1/5/2026).
Salah satu yang disorot adalah upah pekerja kebersihan yang dinilai masih di bawah standar.
Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Kabupaten Bintan, Kasmirus Kopong Tadon mengatakan, pihaknya menyoroti praktik upah murah yang masih ditemukan di lingkungan kerja.
"Saya menyoroti masalah upah murah khususnya di luar daerah, di Bintan mungkin mengalami hal yang sama," kata Kopong.
Baca Juga: Mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi Tutup Usia, Berjasa Bangun Natuna di Ujung Perbatasan Negeri
Ia menyebut, ada ibu-ibu pekerja kebersihan yang ikut kontraktor menerima upah harian Rp 80 ribu.
Dengan upah segitu, mereka tetap membawa bekal makan sendiri dan menyiapkan peralatan bekerja sendiri.
"Memang transportasi disediakan perusahaan tapi bekal dan peralatan kerja disiapkan sendiri," kata Kopong.
Menurut Kopong, kondisi ini masih ditemukan, karena situasi dan desakan ekonomi sehingga mereka harus menerima pekerjaan tersebut dengan upah murah.
"Rata-rata mereka berangkat Subuh dan baru pulang sekitar pukul 4 atau 5 sore," kata Kopong.
Kopong juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Sebab, kewenangan pengawasan tenaga kerja berada di provinsi, sementara persoalan ketenagakerjaan muncul di kabupaten kota.
Baca Juga: BGN Belum Umumkan Hasil Uji MBG, Orangtua Korban Keracunan Resah
Karena itu, ia menilai perlu ada wadah khusus di daerah untuk memfasilitasi persoalan ketenagakerjaan di kabupaten kota yang pengawasannya ada di provinsi.
"Masalah regulasi kita bawa ke pihak pengawasan provinsi, tapi masalah yang menyentuh kriminal kita serahkan ke aparat penegak hukum," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo mengatakan, tidak semua perusahaan dapat menerapkan besaran UMK.
"Kita lihat dulu apakah perusahannya skala besar atau kecil, kalau memang skala UMKM diperbolehkan," kata Ii.
Menurut Ii, kasus upah di bawah standar umumnya ditemukan pada perusahaan subkontraktor.
"Biasanya yang ditemukan sudah disubkon, disubkonkan lagi," kata Ii.
Kalau menemukan upah segitu di Bintan, ia mengatakan, akan memanggil pihak manajemen perusahaan untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu.
"Kalau memang ditemukan upah segitu, kita akan minta klarifikasi dari pihak perusahaan untuk dilakukan pembinaan," kata Ii. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak