batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan mengusulkan enam lokasi pelabuhan rakyat (pelra) di wilayah Tanjunguban dan Pasir Romet untuk mendapatkan legalitas resmi.
Kepala Dishub Bintan, Mohd Insan Amin, mengatakan lima lokasi berada di kawasan Pelabuhan Gentong, Tanjunguban, sementara satu lokasi lainnya berada di Pasir Romet.
“Semua masih dalam proses pengajuan,” ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bintan, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer
Menurut Insan, lokasi tersebut selama ini sudah dimanfaatkan untuk aktivitas bongkar muat, reparasi, hingga perbaikan kapal. Namun, operasionalnya belum memiliki legalitas resmi.
Usulan penetapan pelra telah dibahas bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Dishub Provinsi Kepri, DPMPTSP Bintan, dan DKUPP Bintan.
Dalam pembahasan tersebut, UPP Tanjunguban menekankan aspek keselamatan pelayaran sebagai syarat utama sebelum izin diterbitkan.
Dishub Bintan kini telah menyampaikan usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kepri. Jika disetujui, penetapan pelra akan dilakukan melalui surat keputusan gubernur.
Baca Juga: 232 PMI Nonprosedural Dipulangkan dari Malaysia ke Batam, Ada Bayi dan Lansia
Insan berharap legalisasi pelabuhan rakyat dapat memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membuka potensi pendapatan baru bagi daerah.
“Kalau sudah legal, retribusinya juga bisa masuk ke daerah,” katanya.
Saat ini, Bintan telah memiliki belasan pelabuhan rakyat yang tersebar di wilayah Kijang dan Toapaya.
Dengan tambahan enam lokasi baru tersebut, pemerintah berharap aktivitas kepelabuhanan rakyat di Bintan semakin tertata dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). (*)
Editor : M Tahang