batampos – Rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan hingga jalur kereta api resmi masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan tahun 2026-2046.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten Bintan di ruang rapat paripurna DPRD Bintan, Bintan Buyu, Senin (11/5/2026).
Selain proyek konektivitas strategis tersebut, dokumen RTRW juga memuat sejumlah agenda pembangunan lainnya, seperti pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan RTRW menjadi fondasi utama pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam memastikan keterpaduan pembangunan antarsektor dan antarwilayah, sekaligus menjaga pemanfaatan ruang tetap selaras dengan potensi daerah dan kelestarian lingkungan.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan, yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan demi kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Roby.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW 2026-2046 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Pemerintah Kabupaten Bintan juga memastikan substansi RTRW telah diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional, termasuk proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Bintan.
Roby berharap RTRW tersebut mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung investasi, membuka peluang ekonomi baru, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan identitas budaya daerah.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bintan 2026-2046.
Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen tata ruang, tetapi pedoman strategis untuk memastikan arah pembangunan Bintan berjalan terencana, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami akan mengawal pembahasan Ranperda ini secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, serta potensi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Fiven berharap Ranperda RTRW tersebut nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. (*)
Editor : Putut Ariyotejo