batampos – Persahabatan DV, 22, dan DK, 22, berujung di balik jeruji besi. Dua pemuda asal Tanjunguban itu kompak jadi pengedar sabu karena alasan klasik: tak punya pekerjaan dan butuh uang cepat.
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan di sebuah kontrakan di Jalan Manggis, Kampung Jeruk, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (2/5/2026).
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Reka Geofanni, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga soal dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah ke DV dan DK,” ujar Reka, Rabu (13/5/2026).
Saat kontrakan mereka digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,1 gram.
Baca Juga: Wajib Masuk Watchlist! 6 Film Seru yang Wajib Ditonton di Bioskop
Dari tangan DV, polisi menyita satu paket kecil sabu, timbangan digital, dua ponsel, dompet hitam, dan kaca pireks. Sementara DK kedapatan menyimpan kotak rokok merek PSG, plastik bening kecil, gunting, mancis rakitan, ponsel, hingga alat isap sabu.
Di depan polisi, keduanya mengaku nekat jualan sabu karena sama-sama menganggur dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mereka pengangguran, mengedar sabu karena himpitan ekonomi,” kata Reka.
Dalam aksinya, DV berperan sebagai pemilik barang. Sedangkan DK bertugas mengantar pesanan sabu ke pembeli.
“Yang punya barang DV, cuma DK sering disuruh mengantar barang,” lanjutnya.
Kini dua sahabat itu harus menjalani hari-hari di sel tahanan Satresnarkoba Polres Bintan di Bintan Buyu sambil menunggu proses hukum berjalan.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman berat. (*)
Editor : Putut Ariyotejo