Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kelapa Ulu Kawal Bintan Diusulkan Jadi Produk Indikasi Geografis

Antara • Jumat, 15 Mei 2026 | 14:01 WIB
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri mendampingi penyusunan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Kelapa Ulu Kawal Bintan di Kabupaten Bintan, Rabu (13/5/2026). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Kepri
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri mendampingi penyusunan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Kelapa Ulu Kawal Bintan di Kabupaten Bintan, Rabu (13/5/2026). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Kepri

batampos - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendampingi penyusunan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Kelapa Ulu Kawal di Kabupaten Bintan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan tahap awal pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bintan. Dalam proses tersebut, pihaknya juga menekankan pentingnya penggunaan nama “Kelapa Ulu Kawal Bintan” sebagai identitas resmi produk.

Menurut Edison, penyesuaian nama tersebut dilakukan sesuai arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperkuat identitas produk sekaligus membedakan kualitas kelapa asal Bintan dengan produk serupa dari daerah lain di Indonesia.

“Langkah ini diambil sesuai arahan DJKI untuk memberikan identitas yang kuat dan membedakan kualitas kelapa asal Bintan dengan daerah lain di Indonesia,” katanya dalam keterangan di Tanjungpinang, Kamis.

Baca Juga: Indonesia Perluas Ekspor ke Australia, Mentan Amran: Harga Pupuk Subsidi Juga Turun 20 Persen

Ia menjelaskan Kelapa Ulu Kawal Bintan memiliki karakteristik fisik yang unggul, terutama pada ketebalan daging buah dan kualitas santan yang dihasilkan. Keunggulan tersebut dinilai menjadi dasar kuat bagi produk ini untuk memperoleh status Indikasi Geografis.

Produk kelapa tersebut diharapkan dapat mengikuti jejak Salak Sari Intan yang sebelumnya telah terdaftar sebagai produk IG asal Bintan.

Dalam proses penyusunan dokumen, Kanwil Kemenkum Kepri juga bersinergi dengan tim penyuluh pertanian untuk menginventarisasi data teknis yang menjadi syarat pendaftaran IG.

Penyuluh pertanian disebut akan segera berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan guna menyiapkan dokumen deskripsi produk sebagai persyaratan utama pengajuan Indikasi Geografis.

Selain itu, tim Kanwil Kemenkum Kepri turut melakukan kunjungan lapangan ke salah satu petani lokal, Saidi, yang memiliki perkebunan kelapa seluas 20 hektare di wilayah Ulu Kawal.

Dalam kunjungan tersebut, dilakukan pengumpulan data fisik tanaman berdasarkan dokumen teknis tahun 2019, mulai dari berat buah hingga ketebalan daging kelapa.

Edison menegaskan dukungan petani menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran IG karena status tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus melindungi orisinalitas produk lokal.

Baca Juga: Fox Hotel Masuk Batam

Kanwil Kemenkum Kepri menargetkan seluruh berkas pendaftaran IG Kelapa Ulu Kawal Bintan rampung pada akhir Juni 2026 agar produk tersebut dapat segera terdaftar secara resmi.

“Upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen kantor wilayah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual komunal yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan daya saing daerah di kancah nasional,” ujar Edison. (*)

 

Editor : Putut Ariyotejo
#Indikasi Geografis #Kelapa Ulu Kawal Bintan #Kekayaan Intelektual #bintan #kemenkum kepri