batampos - Tim gabungan mulai melakukan pendataan bangunan milik warga yang berdiri di atas lahan sengketa antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di kawasan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade, sekaligus tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI yang digelar pada awal April 2026.
Ketua Umum Keluarga Besar Bintan Utara, Ahmad Fadoli, menyampaikan bahwa tim pendataan sudah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci satuan kerja (satker) yang terlibat dalam proses di lapangan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan administrasi dalam pelaksanaan pendataan.
“Jika dilengkapi surat perintah, maka jelas pertanggungjawabannya dan tidak disalahgunakan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menjelaskan bahwa tim pendataan ulang bangunan warga di atas lahan sengketa tersebut dibentuk melalui SK Bupati Bintan Nomor 1070/XII/2025.
Hingga April 2026, tim telah mencatat sekitar 475 kepala keluarga atau bangunan yang berada di wilayah Kelurahan Tanjunguban Kota. Pendataan kini masih berlanjut ke Kelurahan Tanjunguban Selatan.
“Ini tindak lanjut dari Rakor di Kemenko Polkam. Kita punya waktu dua bulan untuk mendata seluruhnya,” kata Roby.
Tim pendataan terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI AL, pihak kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan masyarakat. Selain rumah warga, pendataan juga mencakup fasilitas umum dan sosial seperti rumah ibadah, sekolah, hingga kantor pemerintahan.
Roby menegaskan bahwa proses ini diharapkan menjadi titik terang dari sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun.
“Ini harapan kita semua, masalah yang sudah berjalan lama ini perlahan mulai terlihat jalan keluarnya dan akan diselesaikan bertahap,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh tim bekerja dengan pendekatan humanis, mengingat isu ini tidak hanya menyangkut aset negara, tetapi juga stabilitas sosial masyarakat.
“Solusi yang diambil harus adil dan menguntungkan semua pihak,” pungkasnya. (*)
Editor : Putut Ariyotejo