batampos – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan mencatat sebanyak 349 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Bintan selama periode Januari hingga April 2026.
Sekretaris BPBD Bintan, Agus Ariyadi, mengatakan jumlah kejadian karhutla tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Pada 2025 tercatat 258 kejadian karhutla, kemudian 259 kejadian pada 2024, dan 327 kejadian pada 2023.
“Karhutla 2026 tersebar di sepuluh kecamatan se-Bintan, bahkan sudah ditetapkan status darurat karhutla,” kata Agus Ariyadi dalam dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kamis.
Ia merinci, wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi berada di Kecamatan Bintan Timur sebanyak 85 kejadian, disusul Gunung Kijang 80 kejadian, Toapaya 77 kejadian, dan Bintan Utara 71 kejadian.
Sementara itu, Teluk Sebong tercatat 14 kejadian, Teluk Bintan 12 kejadian, Sri Kuala Lobam empat kejadian, Mantang tiga kejadian, Bintan Pesisir dua kejadian, dan Tambelan satu kejadian.
Menurut Agus, mayoritas penyebab karhutla berasal dari faktor nonalam atau ulah manusia, seperti membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah, hingga membuka lahan kebun baru di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang.
Melalui dialog tersebut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla di lingkungan masing-masing.
“Peran partisipatif perangkat RT, RW, lurah, serta camat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan saat musim pancaroba dan cuaca ekstrem yang tak menentu,” ujarnya.
BPBD Bintan juga terus menggencarkan sosialisasi terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla melalui media massa, media sosial, hingga pemasangan spanduk dan baliho.
“Upaya pencegahan karhutla melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, swasta hingga aparat TNI dan Polri,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Yofi Akbar, menegaskan penanganan karhutla menjadi perhatian serius Polda Kepulauan Riau hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menyebut setiap individu maupun kelompok yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Regulasi pelanggaran karhutla tertuang di dalam KUHP dan Undang-Undang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perkebunan,” kata Yofi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja karena akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Editor : Putut Ariyo