Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dinas Perkim Cek Kelayakan Rumah Warga yang Diusulkan Dapat BSRTLH

Slamet Nofasusanto • Rabu, 3 Juni 2026 | 20:15 WIB
Tim verifikasi mengecek puluhan rumah di Tambelan yang diusulkan mendapat Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH), belum lama ini. F.Perkim Bintan untuk Batam Pos
Tim verifikasi mengecek puluhan rumah di Tambelan yang diusulkan mendapat Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH), belum lama ini. F.Perkim Bintan untuk Batam Pos

Batampos - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan mengutus tim verifikasi untuk mengecek puluhan rumah di Tambelan yang diusulkan mendapat Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH). 

Verifikasi lapangan berlangsung 29 Mei hingga 3 Juni 2026. 

Kegiatan ini bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. RTLH yang lolos verifikasi akan diusulkan rehabilitasi di APBD 2027. 

"Program ini harus tepat sasaran dan menyentuh yang benar-benar membutuhkan dan seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Baca Juga: Melebihi Masa Tinggal, 2 WN Nigeria Dideportasi

Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan mengatakan, tim terdiri dari 6 orang termasuk asisten teknis. Tim mengecek kondisi fisik rumah dan melakukan wawancara penghuni rumah untuk data sosial ekonomi.

"Proses verifikasi melalui observasi lapangan dan wawancara tatap muka," ujar Irzan.

Setelah verifikasi, tim melakukan pengecekan akhir untuk rencana pembangunan tahun depan.

Untuk tahun 2026 ini, Irzan mengatakan, Dinas Perkim  merehabilitasi 44 unit RTLH di 5 kecamatan. 

Sementara anggaran 2027 dialokasikan untuk Kecamatan Tambelan sebagai wilayah terluar di Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Waduh! Situs SPMB Kepri Dipastikan Palsu?

Verifikasi meliputi pemeriksaan pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih, lingkungan sekitar hunian hingga kondisi sosial ekonomi keluarga.

Khusus untuk rumah di atas laut, tim juga mengecek aspek domisili dan kesediaan penataan kawasan sesuai peraturan yang berlaku.

Dari 194 usulan rehab RTLH di Tambelan, 42 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut.

Rinciannya Kelurahan Teluk Sekuni sebanyak 9 unit lolos verifikasi terdiri dari 4 unit rusak sedang, 3 unit rusak berat, dan 2 unit rusak total.

Kemudian di Desa Batu Lepuk, ada 4 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak sedang, 2 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.

5 unit lolos verifikasi di Desa Kampung Melayu terdiri dari 3 unit rusak sedang, 1 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.

Desa Kampung Hilir, ada 18 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak ringan, 3 unit rusak sedang, 10 unit rusak berat, dan 4 unit rusak total.

Lalu, 4 unit lolos verifikasi di Desa Kukup terdiri dari 3 unit rusak berat dan 1 unit rusak total.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Dinas Perkim Bintan mengusulkan anggaran sekitar Rp. 1.185.000.000 untuk mendukung penanganan 28 unit RTLH di Kecamatan Tambelan melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027. 

Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan sesuai kemampuan keuangan daerah, skala prioritas kebutuhan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Bintan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#bantuan rumah #Dinas Perkim Bintan