Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Berbasis Masyarakat, Desa Pengudang Bintan Jadi Percontohan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Slamet Nofasusanto • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:00 WIB
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti menerima piagam penetapan Desa Wisata Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek, baru-baru ini. F. Zoko untuk Batam Pos
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti menerima piagam penetapan Desa Wisata Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek, baru-baru ini. F. Zoko untuk Batam Pos

Batampos – Desa Pengudang di Kabupaten Bintan kembali mencatatkan prestasi dengan ditetapkannya sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

Desa Pengudang dikenal sebagai salah satu desa Melayu pesisir yang memiliki potensi wisata dan sumber daya alam yang khas. Salah satu keunggulannya adalah keberadaan kawasan konservasi padang lamun yang dikelola berbasis masyarakat.

Potensi tersebut menjadi bagian dari kekayaan daerah yang dinilai memiliki nilai ekonomi sekaligus perlu mendapatkan perlindungan melalui skema kekayaan intelektual.

Baca Juga: Satu Jemaah Haji Karimun Dirawat di Batam

Selain dikenal dengan kawasan konservasi padang lamun, Desa Pengudang juga memiliki karakteristik iklim tropis dengan suhu rata-rata berkisar 30 hingga 32 derajat Celsius pada siang hari dan 29 hingga 30 derajat Celsius pada malam hari.

Curah hujan di wilayah tersebut relatif rendah pada periode Februari hingga Agustus, sementara intensitas hujan meningkat pada September hingga Januari.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.

Dalam sektor pariwisata, kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek seperti merek dagang produk wisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, hingga desain industri produk ekonomi kreatif.

Baca Juga: Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan Salon di Tanjungpinang Lapor ke Polisi

Dengan adanya penetapan tersebut, Desa Pengudang diharapkan mampu semakin mengoptimalkan potensi wisata dan ekonomi masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap berbagai karya, produk, serta identitas lokal yang dimiliki.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bintan dalam memperkuat daya saing destinasi wisata berbasis budaya dan kearifan lokal di Kepulauan Riau. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Desa Pegudang #desa percontohan