Batampos - Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar mengimbau para pelaku usaha di Bintan agar lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran secara nontunai.
Hal ini ia ungkapkan setelah berhasil menangkap pelaku penipuan Rp 30,3 juta atas pembelian emas di Toko Emas Zamzam, Bintan Timur.
Menurutnya, bukti transfer berupa tangkapan layar atau screenshot dapat dimanipulasi sehingga tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
Baca Juga: Tipu Toko Emas hingga Rp 30 Juta, Karyawan Swasta yang Sempat Buron Ditangkap di Rumah Kontrakan
“Verifikasi mutasi rekening secara langsung sebelum menyerahkan barang. Jangan hanya percaya bukti transfer dari aplikasi yang ditunjukkan dari HP karena bisa dipalsukan,” tegas Yofi.
Polisi berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan para pelaku usaha dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin berkembang. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak