batampos – Berkas perkara dugaan percobaan pengurusan paspor Republik Indonesia menggunakan identitas palsu oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YX, 33, dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan status P21 ditetapkan pada 8 Juni 2026 setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat oleh jaksa peneliti.
"Alhamdulillah, berkasnya sudah dinyatakan lengkap pada 8 Juni lalu," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Petugas Damkar Tebang Pohon Petai dan Jengkol Rawan Tumbang di Tanjunguban
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Adi berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia, khususnya di wilayah Bintan.
"Kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi WNA lain yang mencoba melakukan tindakan ilegal di Bintan," katanya.
Baca Juga: Investasi KEK Galang Batang Tembus Rp15,6 Triliun, Serap 5.000 Tenaga Kerja
Sebelumnya, YX diamankan petugas Imigrasi setelah diduga mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia menggunakan identitas kependudukan yang tidak sah.
Atas perbuatannya, YX ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian dan kini menunggu proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (*)
Editor : M Tahang