batampos – Rencana pembentukan kecamatan baru hasil pemekaran Kecamatan Bintan Timur terus dimatangkan. Meski sebagian besar persyaratan administratif telah dipenuhi, proses tersebut masih terkendala ketentuan jumlah kelurahan yang belum sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Bintan Timur, Wahyu Nugraha, mengatakan kendala utama saat ini adalah belum terpenuhinya jumlah kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat memberikan perlakuan khusus mengingat wilayah yang diusulkan berada di kawasan perdagangan bebas.
Baca Juga: WFH ASN Tanjungpinang Disetop, Wali Kota: Banyak yang Bolos, Dianggap Libur
"Kita kurang di jumlah kelurahan. Namun melihat kekhususan wilayah sebagai kawasan perdagangan bebas, kami berharap usulan ini bisa diajukan melalui Kemendagri kepada Kementerian Perekonomian agar mendapat perlakuan khusus," ujarnya.
Kecamatan baru itu direncanakan meliputi wilayah Kelurahan Gunung Lengkuas dan Kelurahan Sei Lekop.
Menurut Wahyu, pemekaran sudah menjadi kebutuhan mendesak karena rentang kendali pelayanan di Kecamatan Bintan Timur dinilai terlalu luas. Akibatnya, masyarakat di Gunung Lengkuas dan Sei Lekop masih harus bergantung pada pusat pemerintahan Kecamatan Bintan Timur untuk mengurus berbagai layanan administrasi maupun kesehatan.
"Selama ini masyarakat Gunung Lengkuas dan Sei Lekop masih harus ke Kecamatan Bintan Timur untuk mengurus administrasi maupun pelayanan kesehatan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan perlunya pemekaran," katanya.
Melalui pembentukan kecamatan baru, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan pusat pelayanan publik yang lebih dekat sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Baca Juga: BP Batam Gandeng BRIN Perkuat Ketahanan Air dan Kembangkan Batam Science and Technology Park
"Harapannya pemekaran ini bukan sekadar pembagian wilayah administrasi, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Terkait wacana pembentukan desa baru di wilayah pemekaran, Wahyu mengakui usulan tersebut sempat dibahas. Namun, realisasinya belum menjadi prioritas karena keterbatasan anggaran dan panjangnya antrean usulan desa baru di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
"Saat ini saja sudah ada ribuan usulan desa baru yang antre. Karena itu, fokus kami terlebih dahulu menyelesaikan pemekaran kecamatan secara administratif," jelasnya.
Saat ini, tim masih menunggu mandat resmi dari Pemerintah Kabupaten Bintan untuk melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, pembentukan kecamatan baru ditargetkan dapat terealisasi paling lambat pada awal 2028 atau akhir 2027. (*)
Editor : M Tahang