Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemuda di Bintan Ditangkap Usai Curi Kabel di Gudang Koperasi Merah Putih

Slamet Nofasusanto • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:52 WIB
Pelaku saat diamankan usai kepergok mencuri kabel di gudang Koperasi Desa Merah Putih di Jalan Trikora RT 001 RW 002 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang pada Rabu (1/7/2026) sekira pukul 18.50 WIB. F. Kiriman H.P Bako untuk Batam Pos
Pelaku saat diamankan usai kepergok mencuri kabel di gudang Koperasi Desa Merah Putih di Jalan Trikora RT 001 RW 002 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang pada Rabu (1/7/2026) sekira pukul 18.50 WIB. F. Kiriman H.P Bako untuk Batam Pos

batampos – Aksi pencurian kabel di gudang Koperasi Desa Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, berhasil digagalkan warga. Seorang pemuda berinisial M alias Dani, 21, diamankan sesaat setelah diduga memotong dan mengambil kabel instalasi. Akibat kejadian tersebut, koperasi ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, mengatakan aksi pelaku terungkap setelah penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan dari arah gudang pada Rabu (1/7) sekitar pukul 18.50 WIB.

"Suaranya seperti ada orang yang sedang memotong kabel," ujar Bako, Minggu (5/7).

Baca Juga: Dua Atlet KSVC Bintan Lolos Seleksi MAVI Kepri untuk Persiapan Kejurnas Voli 2026

Merasa curiga, Hendra kemudian meminta bantuan warga untuk memeriksa lokasi.

Saat didatangi, pelaku ditemukan berada di belakang gedung bersama gulungan kabel instalasi dan sebuah gunting yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

"Pelaku langsung diamankan warga di lokasi," katanya.

Personel Polsek Gunung Kijang yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: 50 Anak di Bintan Ikuti Khitanan Sehat Gratis

Polisi menyebut kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Editor : M Tahang
#kabel instalasi #Koperasi Desa Merah Putih #pencuarian