Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Susun Ranperda Pengelolaan Sampah, Pemkab Bintan Libatkan Warga hingga Pelaku Dunia Usaha

Slamet Nofasusanto • Kamis, 9 Juli 2026 | 18:30 WIB
Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang digelar DLH Bintan di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Bintan pada Kamis (9/7/2026). F.Zoko untuk Batam Pos
Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang digelar DLH Bintan di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Bintan pada Kamis (9/7/2026). F.Zoko untuk Batam Pos

Batampos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mulai menyusun regulasi baru terkait pengelolaan sampah. Regulasi ini melibatkan masyarakat dan juga pelaku dunia usaha.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bintan, Muhammad Panca Azdigoena menyampaikan, tantangan pengelolaan sampah di Bintan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri di Bintan. 

"Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja," ujarnya saat Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Bintan pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Penolakan Sedimentasi Pasir Laut di Numbing Tak Jelas, DKP sebut Tak Pernah Beri Rekomendasi

Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, ia mengatakan, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu potensi alam Bintan.

Ia menegaskan, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis Pemkab Bintan untuk memperbarui regulasi yang ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab berbagai persoalan di lapangan.

Menurutnya, peraturan daerah yang baik harus lahir melalui proses yang partisipatif. 

Karena itu, Pemkab Bintan sengaja melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam konsultasi publik ini.

Baca Juga: Libatkan Publik Evaluasi Layanan, Disnaker & Transmigrasi Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Melalui forum ini, ia mengajak pemerintah, kecamatan, kelurahan, desa, RT/RW, dunia usaha, hingga masyarakat untuk memberikan pandangan, masukan, maupun penyempurnaan terhadap naskah akademik dan draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD.

Beberapa poin yang menjadi fokus masukan diantaranya sistem pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pengangkutan hingga pengelolaan akhir. 

Masyarakat juga diajak membangun paradigma baru, sampah memiliki nilai ekonomi melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). 

Panca menambahkan, pengelolaan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan. 

"Semua pihak memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan," ujarnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Regulasi Pengelolaan Sampah #pemkab bintan