Penyeludupan 216 Kg Sisik Trenggiling Bernilai Rp12,9 Miliar ke Bintan Digagalkan

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:01 WIB
Petugas saat mengamankan kurir dan paket berisikan 216 kilogram sisik trenggiling bernilai Rp12,9 Miliar. F. Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk Batam Pos
Petugas saat mengamankan kurir dan paket berisikan 216 kilogram sisik trenggiling bernilai Rp12,9 Miliar. F. Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk Batam Pos

batampos - Upaya penyeludupan 216 kilogram sisik trenggiling berhasil digagalkan di Pelabuhan penyebrangan roro Tanjunguban, Kabupeten Bintan. Kurir penerima paket berisikan sisik hewan dilindungi tersebut sempat diamankan.

Pengungkapan penyeludupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang, yang melihat adanya delapan kotak kardus mencurigakan. Sejumlah dus tersebut dijemput oleh seorang kurir dari kapal roro Batam-Tanjunguban.

Saat dilakukan pemeriksaan, kotak kardus tersebut berisikan kepingan sisik trenggiling. Petugas Bea dan Cukai langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kurir sempat kita amankan. Setelah dicek, isi paket kardus tersebut merupakan sisis trenggiling," kata Humas Bea Cukai Tanjungpinnag, Setya, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, total berat sisik trenggiling yang berhasil diamankan oleh petugas seberat 216 kilogram, dengan nilai jual sebesar Rp12,9 Miliar. Namun, ia mengakui tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik sisik hewan dilindungi tersebut.

Terlebih, barang bukti dan kurir yang menjemput sisik trenggiling tersebut telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan untuk ditindaklanjuti.

"Belum kita pastikan dari mana paket tersebut. Karena barang bukti dan kurirnya sudah kita serahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
trenggiling penyelundupan