Batampos - Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Bintan, Hafizha Rahmadhani Putri menyatakan komitmennya mendukung penuh transformasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ada pun enam bidang SPM adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Komitmen itu disampaikan usai mengikuti Asistensi Penguatan Transformasi Posyandu di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang pada Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Pemprov Kepri: RUU Daerah Kepulauan Berpotensi Perkuat Keuangan Daerah
Menurut Hafizha, transformasi posyandu merupakan langkah besar pemerintah dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ke depan, posyandu tidak lagi hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga merambah 5 bidang lain.
"Tentu ini membutuhkan kolaborasi seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, kader Posyandu hingga masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, Kabupaten Bintan siap mendukung implementasi Posyandu 6 Bidang SPM agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kegiatan ini digelar Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK dan Posyandu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Jumaga Nadeak Ajukan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pesparawi
Kegiatan diikuti Ketua TP Posyandu kabupaten/kota Se-Provinsi Kepulauan Riau sebagai upaya memperkuat implementasi transformasi Posyandu sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua TP Posyandu Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari yang membuka kegiatan itu menegaskan, Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang mendukung enam bidang SPM.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK dan Posyandu Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nitta Rosalin, menjelaskan bahwa transformasi Posyandu meliputi tiga aspek utama, yaitu transformasi kelembagaan, transformasi pelayanan, dan transformasi pembinaan.
Posyandu kini diposisikan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan, tetapi juga berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan di desa dan kelurahan.
Berdasarkan data Ditjen Bina Pemerintahan Desa per 20 Mei 2026, saat ini terdapat 238.666 Posyandu yang tersebar di seluruh Indonesia dengan dukungan 1.250.685 kader Posyandu.
Para kader memiliki peran penting dalam menyusun perencanaan kegiatan, melaksanakan pelayanan, melakukan pendataan, memberikan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menyusun laporan pelayanan Posyandu. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak