batampos – Rencana menjadikan Pelabuhan Sei Gentong di alur Sungai Kuala, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, sebagai Pelabuhan Rakyat (Pelra) mendapat penolakan dari kalangan nelayan. Mereka menilai aktivitas pelabuhan berpotensi mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir sekaligus merusak ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar masyarakat nelayan di Tanjunguban, Senin (27/7) malam. Nelayan meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan Utara, Azman, mengatakan alur Sungai Kuala merupakan kawasan tangkap bagi nelayan yang mencari ikan, ketam, dan udang. Aktivitas kapal yang semakin padat dikhawatirkan akan memperburuk kondisi tersebut.
"Di sungai itu bukan hanya mencari ikan, tetapi juga ketam dan udang. Sungai ini menjadi sumber kehidupan bagi nelayan," ujarnya.
Menurut Azman, lalu lintas kapal yang sudah berlangsung saat ini saja telah memengaruhi hasil tangkapan nelayan. Selain itu, faktor keselamatan juga menjadi perhatian setelah sebelumnya terjadi insiden perahu nelayan ditabrak speedboat.
"Kami sudah kesulitan mencari ikan, ketam, dan udang karena banyak kapal keluar masuk. Bahkan pernah ada perahu nelayan ditabrak speedboat lalu ditinggalkan begitu saja," katanya.
Selain dampak terhadap aktivitas melaut, nelayan juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di sekitar kawasan tersebut. Mereka mengkhawatirkan limbah produksi kapal berbahan fiber dibuang ke alur sungai sehingga mengganggu ekosistem perairan.
"Limbahnya dibuang ke sungai, terkadang sampahnya berserakan," kata Azman.
Ia juga menegaskan hingga kini nelayan mengaku belum pernah dilibatkan maupun mendapatkan sosialisasi terkait rencana penetapan Pelabuhan Sei Gentong sebagai pelabuhan rakyat.
"Sampai saat ini tidak pernah diinformasikan ke nelayan," ujarnya.
Senada dengan itu, Penasehat KNTI Bintan Utara, Syafruddin Basri, mengatakan nelayan di Kampung Mentigi dan Melati Dalam yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) maupun KNTI baru mengetahui rencana tersebut dari informasi yang beredar di masyarakat.
"Kami sebagai nelayan tempatan tidak pernah diajak berdiskusi atau bertemu membahas rencana itu," katanya.
Syafruddin meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Menurutnya, Bintan Utara telah memiliki Pelabuhan Kota Segara milik Pemerintah Provinsi Kepri yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas bongkar muat.
Baca Juga: Mengapa Harga Sembako di Batam Berbeda Tiap Pasar? Ini Penjelasan Disperindag
"Sudah ada pelabuhan resmi. Kenapa tidak dimanfaatkan secara maksimal, mengapa harus membuka pelabuhan rakyat lagi," ujarnya.
Nelayan lainnya, Johan, juga mengaku khawatir terhadap dugaan limbah yang berada di alur sungai. Menurutnya, material limbah berukuran besar dapat membahayakan keselamatan nelayan saat melaut.
"Limbah seperti pelat besar dibuang ke sungai. Kalau tidak hati-hati bisa melukai nelayan," katanya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Aliansi Masyarakat Bintan Utara, Syamsudin AT, mengatakan pihaknya memfasilitasi aspirasi nelayan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di masyarakat.
Ia menyebut terdapat informasi bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada nelayan. Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, mayoritas nelayan mengaku belum pernah menerima penjelasan langsung mengenai rencana tersebut.
Menurut Syamsudin, kajian yang lebih komprehensif perlu dilakukan karena dampak pembangunan pelabuhan tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, keselamatan pelayaran, dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
"Kami hanya menjembatani aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan ada solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan semua pihak," pungkasnya. (*)
Editor : Putut Ariyo