batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan siap digelar. Tahapan pemilihan telah dimulai, sementara pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Rony Kartika mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak menjadi bagian dari penguatan demokrasi di tingkat desa. Karena itu, seluruh tahapan diharapkan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan demokratis.
"(Pelaksanaan) Pilkades Serentak di 14 desa dijadwalkan pada November 2026," kata Rony usai membuka sosialisasi pelaksanaan Pilkades 2026 di Aula Bandar Seri Bentan, Kompleks Kantor Bupati Bintan, Kamis (30/7).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai tahapan Pilkades, mulai dari pendaftaran bakal calon, proses verifikasi administrasi, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih.
"Pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa. Karena itu, seluruh tahapan harus dipahami bersama agar pelaksanaannya berjalan tertib, jujur, dan sesuai aturan," ujarnya.
Baca Juga: Koroner Ungkap Penyebab Kematian Pangeran Arab Saudi di Hotel London
Libatkan KPU, Polres, dan Kejaksaan
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Bintan melibatkan KPU Bintan untuk menjelaskan secara rinci mekanisme penyelenggaraan Pilkades.
Selain itu, Polres Bintan memberikan pemaparan terkait aspek keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilihan berlangsung, sedangkan pihak kejaksaan diharapkan turut mendukung pengawasan hukum dan pencegahan potensi pelanggaran.
"Kami juga meminta dukungan kejaksaan dalam pengawasan hukum agar seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rony.
Digelar di 14 Desa
Sebanyak 14 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2026 meliputi:
- Kecamatan Teluk Bintan: Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil.
- Kecamatan Gunung Kijang: Desa Gunung Kijang.
- Kecamatan Toapaya: Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara.
- Kecamatan Seri Kuala Lobam: Desa Busung dan Teluk Sasah.
- Kecamatan Teluk Sebong: Desa Sebong Lagoi dan Pengudang.
- Kecamatan Bintan Pesisir: Desa Kelong.
- Kecamatan Tambelan: Desa Kampung Hilir dan Mentebung.
Selain Pilkades Serentak, Pemkab Bintan juga akan menyelenggarakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pengudang.
Rony menjelaskan tahapan PAW telah dimulai sejak April 2026, sedangkan tahapan Pilkades Serentak dimulai pada Juli 2026.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah pemilih yang telah terdaftar dalam Pilkades Serentak 2026 mencapai 29.599 orang.
Pemkab Bintan berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat di masing-masing wilayah. (*)
Editor : Putut Ariyo