CCTV Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tanjungpinang, Sabu dan Ekstasi Disita

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, saat berada di lapas, baru-baru ini. Foto: Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, saat berada di lapas, baru-baru ini. Foto: Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos - Upaya memasukkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil digagalkan petugas. Sebanyak 17 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan di dalam lapas berhasil diamankan.

Narkoba tersebut diduga dibawa oleh seorang pengunjung dengan modus menyembunyikan paket dalam kemasan kondom saat memasuki area lapas yang berada di wilayah Bintan, Senin (20/7/2026).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.

Baca Juga: Viral Lagi Aksi Potong Kabel Jembatan Barelang, BP Batam Minta Warga Ikut Jaga Aset Negara

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung selama jam kunjungan berlangsung.

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah melihat aktivitas salah satu pengunjung melalui kamera pengawas atau CCTV. Pengunjung tersebut terlihat melakukan gerakan mencurigakan saat berada di kamar mandi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan satu paket yang dibungkus dalam kemasan kondom. Dugaan kami, barang tersebut sebelumnya disimpan di dalam tubuh,” ujar Fauzi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tiga Orang Diamankan

Fauzi menjelaskan, dalam kasus tersebut petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Mereka terdiri dari satu orang pengunjung lapas dan dua warga binaan yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.

Baca Juga: PT Idros Gandeng Pelajar Pulihkan Ekosistem Pesisir, Tanam 450 Mangrove di Sei Beduk

Salah satu warga binaan yang diamankan diketahui masih berstatus tamping atau tahanan pendamping yang membantu pekerjaan tertentu di lingkungan lapas.

“Salah satu yang diamankan masih berstatus tamping,” katanya.

Ketiga orang tersebut bersama barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bintan untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Onny Candra, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkoba.

“Kami masih melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Onny, Minggu (2/8/2026).

Pihak kepolisian juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan dalam upaya memasukkan narkoba ke dalam lapas tersebut. (*)

Editor : M Tahang
Sabu dan Ekstasi penyelundupan narkoba lapas tanjungpinang