Rencana Pengerukan Pasir Laut di Numbing Ditolak Nelayan, Khawatir Ekosistem Rusak

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:22 WIB
Nelayan berkumpul di Kijang sebelum melakukan aksi di Tanjungpinang terkait penolakan sedimentasi di Perairan Numbing, Bintan, beberapa waktu lalu. Foto: Kiriman Rudi untuk Batam Pos
Nelayan berkumpul di Kijang sebelum melakukan aksi di Tanjungpinang terkait penolakan sedimentasi di Perairan Numbing, Bintan, beberapa waktu lalu. Foto: Kiriman Rudi untuk Batam Pos

batampos - Rencana sedimentasi pasir laut di Perairan Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, menuai penolakan dari nelayan setempat. Mereka khawatir aktivitas tersebut berdampak terhadap ekosistem laut sekaligus mengancam wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

Nelayan menilai kawasan perairan Numbing memiliki peran penting, terutama saat musim angin utara ketika gelombang tinggi membuat nelayan dari sejumlah wilayah mencari perlindungan dan tetap melakukan aktivitas mencari ikan di kawasan tersebut.

Nelayan Bintan, Harun, mengatakan Perairan Numbing bukan hanya menjadi tempat bergantung bagi nelayan Numbing, tetapi juga nelayan dari Kawal, Malang Rapat, dan wilayah pesisir lainnya.

Baca Juga: Anak Kandung Bawa Kabur Uang DP Rumah Rp67 Juta, Ditangkap Lima Jam Kemudian

“Kalau musim angin utara, semua nelayan berkumpul di sana. Itu tempat mereka mencari makan. Makanya nelayan menolak rencana sedimentasi tersebut,” ujar Harun saat dihubungi, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, aktivitas sedimentasi pasir laut berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap kondisi perairan. Mulai dari kerusakan terumbu karang, perubahan arus laut, gelombang yang semakin besar, hingga meningkatnya kekeruhan air.

“Dampaknya bukan hanya untuk nelayan Numbing, tetapi seluruh nelayan pesisir bisa terdampak,” katanya.

Nelayan Soroti Program Bantuan Pemerintah

Harun juga mempertanyakan keberlanjutan berbagai program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan jika kondisi lingkungan laut justru mengalami kerusakan.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Ditsamapta Polda Kepri Bagikan Merah Putih hingga Bakti Sosial

Menurutnya, bantuan maupun program pembangunan kampung nelayan tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila wilayah tangkap nelayan terganggu.

“Percuma ada bantuan dan program kampung nelayan kalau lautnya sudah dikeruk. Nelayan mau mencari makan di mana lagi saat musim angin utara,” ujarnya.

Ia mengatakan, nelayan telah beberapa kali menyampaikan keberatan melalui aksi penolakan dan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Tanjungpinang.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang menjawab kekhawatiran mereka.

Karena itu, nelayan berencana kembali menggelar aksi apabila aspirasi tersebut tidak mendapat perhatian.

“Rencana kami akan aksi lagi jika tidak ada tanggapan,” tegas Harun.

Selain melakukan aksi, nelayan juga berupaya meminta waktu bertemu Gubernur Kepulauan Riau untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Meski memahami bahwa kewenangan izin sedimentasi berada di pemerintah pusat, mereka berharap pemerintah provinsi dapat menjadi penghubung antara masyarakat pesisir dan pemerintah pusat.

“Kami ingin bertemu Pak Gubernur. Kami ingin menyampaikan agar kawasan itu jangan diganggu, jangan dikeruk, karena di situlah tempat kami mencari makan,” katanya.

Pemkab Bintan Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Harun juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Bintan yang dinilai belum cukup merespons persoalan tersebut.

“Harusnya mereka sudah tahu, tetapi mereka diam. Kami bergerak sendiri menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Baca Juga: PT Idros Gandeng Pelajar Pulihkan Ekosistem Pesisir, Tanam 450 Mangrove di Sei Beduk

Menanggapi penolakan nelayan, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan pemerintah daerah telah meneruskan berbagai masukan dan keberatan masyarakat kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, kewenangan terkait izin sedimentasi pasir laut berada sepenuhnya di pemerintah pusat.

“Apa yang menjadi masukan tentu akan kami sampaikan ke pusat. Karena ini berkaitan dengan kewenangan, sehingga apa yang disampaikan masyarakat akan kami laporkan,” ujar Roby.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah hanya memperoleh informasi terkait tahapan proses yang berjalan, termasuk pelaksanaan konsultasi publik di tingkat kecamatan.

“Untuk kewenangan soal izin memang sepenuhnya di pusat. Kami hanya mendapatkan beberapa informasi terkait proses konsultasi publik yang dilakukan,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
sedimentasi pasir laut Ekosistem Rusak Nelayan Bintan pasir laut