37,82 Gram Sabu Disembunyikan dalam Termos, Pasutri di Bintan Utara Ditangkap

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Wakapolres Bintan Kompol Rudi Prasetyo bersama Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Onny Chandra menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (5/8). Foto: Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Wakapolres Bintan Kompol Rudi Prasetyo bersama Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Onny Chandra menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (5/8). Foto: Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan delapan paket sabu seberat 37,82 gram yang disembunyikan di dalam sebuah termos.

Kedua tersangka berinisial AT (54), yang diketahui merupakan residivis, dan EM (55). Keduanya merupakan pasangan suami istri siri.

Mereka ditangkap di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Tanjunguban, Kamis (30/7) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Onny Chandra, mewakili Wakapolres Bintan, Rudi Prasetyo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (29/7) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat.

"Dari hasil penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan disimpan di dalam termos," ujar Onny saat konferensi pers, Rabu (5/8).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari Batam untuk kemudian dibawa dan diedarkan di Tanjunguban.

Mereka juga mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

"Pengakuan mereka tentu masih akan kami dalami, termasuk bagaimana cara mereka mengedarkan dan kepada siapa barang itu dipasarkan," katanya.

Selain delapan paket sabu seberat 37,82 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu alat isap sabu (bong), satu mancis, 11 lembar plastik bening, satu gunting, satu dompet merah, satu timbangan digital, satu kaca pireks, satu sendok rakitan, serta tiga unit telepon seluler berbasis Android.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan di Polres Bintan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Onny menegaskan Polres Bintan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pasutri di Bintan Utara Ditangkap Sabu Disembunyikan dalam Termos