batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban meraih penghargaan sebagai Satuan Kerja Penegakan Hukum Terbaik Triwulan II 2026 tingkat Kepulauan Riau (Kepri) setelah berhasil menggagalkan upaya seorang warga negara asing (WNA) memperoleh paspor Republik Indonesia menggunakan dokumen tidak sah.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, dalam rapat evaluasi kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Kepri di Batam, baru-baru ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan penghargaan diberikan setelah pihaknya berhasil menuntaskan proses hukum terhadap WNA yang berupaya menggunakan dokumen Indonesia secara tidak sah untuk mengajukan paspor.
"Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujar Adi saat dihubungi, Jumat (7/8).
Selain penghargaan di bidang penegakan hukum, Imigrasi Tanjung Uban juga meraih penghargaan sebagai satuan kerja dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik dengan nilai sempurna, yakni 100, untuk periode Januari–Juni 2026.
Tak hanya itu, Imigrasi Tanjung Uban juga menerima penghargaan khusus dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, atas hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman RI. Dalam penilaian tersebut, Imigrasi Tanjung Uban meraih predikat Kualitas Pelayanan Sangat Baik terbaik di Kepri.
Adi menegaskan, raihan tiga penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, mengapresiasi dedikasi dan kinerja Imigrasi Tanjung Uban. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak cepat berpuas diri.
Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan realisasi anggaran dan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian, serta mempertahankan berbagai inovasi pelayanan. (*)
Editor : Jamil Qasim