batampos – Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,3 ton Ketamine Hydrochloride (Ketamine HCL) di perairan Berakit, Pulau Bintan. Narkotika tersebut ditemukan disembunyikan dalam kompartemen lambung kapal MV King Sun.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, BIN RI, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga: OJK Nilai Industri Keuangan Syariah Kian Kompetitif di Tengah Tekanan Ekonomi Dunia
Informasi yang diterima wartawan, Sabtu (8/8), menyebutkan pengungkapan bermula dari informasi Coast Guard Taiwan pada 1 Juli 2026. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan tiga kapal yang akan memuat narkotika dari Thailand.
Salah satu kapal yang dicurigai adalah MV King Sun. Berdasarkan pemantauan Automatic Identification System (AIS), kapal kargo berbendera Tanzania itu terpantau bergerak menuju Teluk Thailand dan kemudian diduga membawa narkotika menuju wilayah perbatasan Indonesia.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pemantauan dan pengejaran hingga MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia di kawasan Berakit pada 6 Agustus 2026.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Namun, pemeriksaan awal belum menemukan barang yang dicurigai.
Petunjuk baru diperoleh setelah penyidik memeriksa dan menginterogasi kapten kapal serta tujuh ABK lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut, kapten kapal mengakui adanya barang yang diduga narkotika dan menunjukkan lokasi penyimpanannya.
Petugas kemudian membongkar kompartemen lambung kapal pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: KSOP Larang Pompong Antar-Jemput Penumpang di Ponton Pelabuhan SBP
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 65 karung yang diduga berisi Ketamine HCL. Hasil pemeriksaan menggunakan alat identifikasi Rigaku milik Bea Cukai dan TNI AL menunjukkan sampel positif mengandung Ketamine HCL.
Total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 1,3 ton.
Selain mengamankan delapan ABK, petugas turut menyita kapal MV King Sun, tujuh paspor, satu buku pelaut, tiga laptop, serta 11 telepon genggam.
Perkara tersebut disidik menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik selanjutnya akan mengembangkan jaringan terkait penyelundupan tersebut sekaligus melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan. Perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut dalam rilis resmi. (*)
Editor : M Tahang