batampos – Kepolisian menghentikan aktivitas penimbunan lahan di kawasan Hutan Lindung Sei Jago, Kampung Sungai Jeram, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Penghentian dilakukan karena pengelola kegiatan belum dapat menunjukkan izin dari instansi berwenang.
Warga sekitar membenarkan sebelumnya terdapat aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan menggunakan alat berat. Namun, seluruh kegiatan kini telah dihentikan dan alat berat sudah dikeluarkan dari lokasi.
"Kemarin masih ada. Sekarang sudah disetop polisi, alat beratnya juga sudah keluar semua," ujar seorang warga.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Berkah Desa Lancang Kuning, Andi Ardiansyah, membenarkan penghentian aktivitas tersebut. Menurutnya, pekerjaan penimbunan dilakukan untuk membuka akses jalan menuju lahan pertanian yang akan dikelola kelompok tani, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Kami terpaksa menimbun karena itu satu-satunya akses jalan menuju lahan kelompok tani," kata Andi.
Ia menjelaskan, KTH Alam Berkah dibentuk pada 2025 dan telah memiliki Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lancang Kuning Nomor 25 Tahun 2026 tertanggal 18 Februari 2026. Kelompok tersebut dibentuk sebagai wadah bagi warga yang ingin mengembangkan kegiatan pertanian di lahan yang dipinjamkan oleh pemiliknya.
Menanggapi keberadaan plang bertuliskan "William Group" di lokasi, Andi menegaskan bahwa nama tersebut bukan merupakan perusahaan maupun badan hukum.
"Itu nama Pak William dan kawan-kawannya yang punya lahan di situ," jelasnya.
Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan. Hingga saat ini, proses perizinan masih berlangsung.
"Kami akan menunggu hingga proses perizinan selesai sebelum mengelola lahan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan setelah petugas menemukan bahwa kelompok tani belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
"Kami hentikan aktivitasnya karena saat dicek mereka tidak bisa menunjukkan izin dari instansi terkait karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung," kata Wisuda.
Ia menegaskan, setiap aktivitas di kawasan hutan lindung wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di kawasan hutan lindung sebelum memperoleh izin resmi dari instansi berwenang. (*)
Editor : Putut Ariyo