batampos – Pendaftaran calon kepala desa untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, resmi dibuka pada Selasa (1/9/2026).
Pada hari pertama pendaftaran, hingga sekitar pukul 11.00 WIB, sebanyak empat orang telah mengambil formulir pendaftaran. Mereka adalah petahana Suhairry Sembiring, Anasri, Surya Darma, dan Narso.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Teluk Sasah, Chrisman, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran berlangsung selama dua hari, yakni 1-2 September 2026.
"Saat ini mereka mengambil formulir pendaftaran dulu untuk melengkapi berkas pendaftaran," ujar Chrisman.
Setelah formulir diambil, para calon diberikan waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Pengembalian berkas pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 3-11 September 2026.
Chrisman mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti Pilkades Teluk Sasah agar segera mengambil dan mengembalikan formulir sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
"Kita imbau secepatnya mendaftar ke panitia Pilkades," katanya.
13 Desa Ikuti Pilkades Serentak di Bintan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, mengatakan Pilkades serentak 2026 akan diikuti 13 desa.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026. Pada tanggal yang sama, satu desa lainnya akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa.
"Pendafaran calon kepala desa dimulai 1 September 2026," kata Firman.
Setelah proses pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas yang disampaikan para pendaftar. Hasil seleksi tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum penetapan bakal calon kepala desa.
Ke-13 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Bintan 2026 adalah:
- Desa Toapaya Selatan
- Desa Toapaya Utara
- Desa Teluk Sasah
- Desa Busung
- Desa Penaga
- Desa Bintan Buyu
- Desa Pangkil
- Desa Mentebung
- Desa Kampung Hilir
- Desa Kelong
- Desa Sebong Lagoi
- Desa Tembeling
- Desa Gunung Kijang
Sementara itu, mekanisme PAW kepala desa akan dilaksanakan di Desa Pengudang. Berbeda dengan Pilkades yang menggunakan pemungutan suara, proses PAW tersebut tidak dilakukan melalui pencoblosan.
Penggantian kepala desa melalui PAW akan ditempuh melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam pelaksanaannya, musyawarah tersebut direncanakan melibatkan sekitar 50 orang perwakilan.
Dengan dibukanya pendaftaran pada 1 September 2026, masyarakat yang memenuhi persyaratan kini memiliki kesempatan untuk mengikuti tahapan Pilkades sebelum proses seleksi dan penetapan calon dilakukan oleh panitia. (*)
Editor : Putut Ariyo