Karantina Tak Sanksi Pengirim 120 Karung Bawang Ilegal ke Natuna

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 18:01 WIB
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sri Payung batu 6 Tanjungpinang, Jumat (4/9). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sri Payung batu 6 Tanjungpinang, Jumat (4/9). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos — Sebanyak 120 karung bawang impor tanpa dokumen yang diamankan dan disegel Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) berujung pada pembinaan. Pemilik barang tidak dikenakan sanksi hukum.

Ratusan karung bawang tersebut diamankan petugas BKHIT Kepri setelah ditemukan akan dikirim ke Sedanau, Kabupaten Natuna, melalui Pelabuhan Sri Payung Kilometer 6, Kota Tanjungpinang.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) BKHIT Kepri, Dorisman, mengatakan setelah penyegelan dilakukan, pemilik barang dipanggil untuk diberikan pembinaan.

“Yang kemarin telah kita lakukan penyegelan, lalu kita juga melakukan pemanggilan pemilik, kemudian dilakukan pembinaan,” kata Dorisman, Jumat (4/9).

Ia menjelaskan, pembinaan dilakukan dengan meminta pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Pembinaan yang kita lakukan kepada pemilik membuat surat pernyataan yang tidak akan mengulangi tindakan tersebut,” ujarnya.

Meski bawang yang hendak dikirim tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, BKHIT Kepri hingga kini belum membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Dorisman mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap setiap media pembawa komoditas yang akan keluar dari wilayah Kepri. Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan apabila petugas menemukan barang atau pengiriman yang mencurigakan.

“Untuk media pembawa tersebut yang ada modus, kita melakukan perketat pengawasan. Kalau ada yang mencurigakan, kita akan langsung minta untuk dibuka,” tegasnya.

Sebelumnya, petugas BKHIT Kepri mengamankan dan menyegel 120 karung bawang di Pelabuhan Sri Payung KM 6 Tanjungpinang. Komoditas tersebut diduga tidak memenuhi prosedur lalu lintas komoditas dari kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Pengawasan terhadap lalu lintas komoditas dinilai penting untuk memastikan setiap barang yang keluar dari wilayah FTZ Kepri memenuhi ketentuan dan dokumen yang dipersyaratkan. (*)

Editor : Jamil Qasim
120 Karung Bawang Ilegal karantina