batampos — Dua pelajar SMP di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, berinisial AL, 13, dan ALF, 13, ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pengeroyokan terhadap RV, 13, pelajar SMP asal Seri Kuala Lobam.
Keduanya ditetapkan sebagai ABH setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua anak tersebut dan hanya menerapkan wajib lapor.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Taman Kota Seri Kuala Lobam, Kamis (27/8/2026) malam. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada Minggu (30/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Wisuda Meitari mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan korban sebelumnya mengajak salah satu pelaku bertemu untuk duel melalui pesan WhatsApp.
"Memang arah komunikasinya tantangan, mengajak bertanding atau berkelahi," kata Wisuda, Sabtu (5/9/2026).
Namun, saat bertemu di lokasi, korban justru diserang oleh kedua pelaku. Aksi tersebut terekam dalam sejumlah video yang kemudian beredar di media sosial.
"Setelah korban dan pelaku sampai di lokasi kejadian, korban langsung diserang kedua pelaku. Seperti yang terlihat di beberapa video yang beredar, korban dipukuli," ujarnya.
Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi menetapkan AL dan ALF sebagai ABH. Keduanya tidak ditahan karena mendapat jaminan dari orangtua.
"Keduanya tidak kita lakukan penahanan, tapi kita kenakan wajib lapor karena ada jaminan dari orangtua terhadap anak," kata Wisuda.
Ia menegaskan proses hukum terhadap kedua pelajar tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga akan mengupayakan diversi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara anak. Namun, keberhasilan diversi nantinya bergantung pada hasil proses yang dijalankan.
"Prosesnya tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Anak. Kami juga akan upayakan diversi sesuai arahan UU. Apakah berhasil atau tidak, kita lihat hasilnya, tapi prosesnya tetap berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : M Tahang