50 Cakades Berebut 13 Kursi Kades di Bintan, Sebong Lagoi Paling Sengit

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:40 WIB
Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos – Persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bintan dipastikan berlangsung ketat. Sebanyak 50 bakal calon kepala desa (cakades) telah mendaftarkan diri untuk memperebutkan 13 kursi kepala desa (kades) di 13 desa.

Persaingan paling ketat terjadi di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Sebanyak delapan orang tercatat mengembalikan berkas dan mendaftar sebagai cakades.

Sementara itu, Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan masing-masing memiliki enam pendaftar. Di sisi lain, terdapat dua desa yang hanya memiliki satu pendaftar, yakni Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Firman Setyawan, mengatakan masa pendaftaran cakades telah ditutup pada 11 September 2026. Dari proses tersebut, sebanyak 50 orang mengembalikan berkas dan mendaftar di 13 desa.

"Jumlahnya ada 50 orang yang mengembalikan berkas dan mendaftar dari 13 desa," ujar Firman.

Adapun rinciannya, Desa Teluk Sasah enam orang, Desa Bintan Buyu enam orang, Desa Kelong lima orang, Desa Busung satu orang, Desa Kampung Hilir dua orang, Desa Gunung Kijang tiga orang, dan Desa Pulau Mentebung satu orang.

Kemudian Desa Penaga tiga orang, Desa Sebong Lagoi delapan orang, Desa Tembeling lima orang, Desa Pangkil tiga orang, Desa Toapaya Utara dua orang, dan Desa Toapaya Selatan lima orang.

Firman menjelaskan, tiga desa dengan jumlah pendaftar lebih dari batas maksimal lima calon akan menjalani tahapan seleksi tambahan apabila setelah verifikasi jumlah calonnya masih melebihi lima orang.

Seleksi tambahan tersebut meliputi Computer Assisted Test (CAT), wawancara, serta penilaian pengalaman di bidang pemerintahan.

Namun, sebelum tahapan itu dilakukan, panitia Pilkades terlebih dahulu akan melakukan verifikasi administrasi, validasi, serta klarifikasi terhadap dokumen para bakal calon.

"Kalau hasilnya tetap enam sampai delapan calon, maka dilaksanakan seleksi tambahan. Tapi kalau hasilnya lima calon, tidak perlu dilaksanakan seleksi tambahan," jelasnya.

Dua Desa Hanya Satu Pendaftar

Berbeda dengan Sebong Lagoi, Teluk Sasah, dan Bintan Buyu, Desa Busung dan Desa Pulau Mentebung justru minim peminat. Masing-masing hanya memiliki satu pendaftar.

Untuk mengantisipasi calon tunggal, panitia Pilkades akan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari kerja di kedua desa tersebut. Jika setelah perpanjangan pertama jumlah pendaftar masih belum memenuhi ketentuan, pendaftaran akan diperpanjang kembali selama 10 hari kerja.

Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, panitia Pilkades akan menggelar musyawarah desa (musdes).

Musdes tersebut akan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat.

"Kalau sepakat tidak dilanjutkan, maka pemilihan kepala desa berhenti," ujarnya.

Jika Pilkades tidak dilanjutkan, desa tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Pj Kades akan ditunjuk dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga pelaksanaan Pilkades pada gelombang berikutnya.

"Ditunjuk Pj Kades dari unsur PNS yang menjabat sampai gelombang Pilkades berikutnya," kata Firman.

Namun, apabila hasil musdes menyepakati Pilkades tetap dilanjutkan dengan satu calon, proses pemilihan tetap berjalan. Tahapannya mencakup masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara yang dijadwalkan pada 11 November 2026.

Pada surat suara nantinya akan tersedia pilihan calon tunggal dan kolom kosong.

"Kalau kolom kosong menang, maka setelah masa jabatan kades berakhir selanjutnya ditunjuk Pj Kades," pungkasnya. 

Editor: JUNEDI

Editor : Jamil Qasim
bintan pilkades