Kabar Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Bintan Beredar, Fiven Tunggu Laporan Resmi

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 19:01 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti (kiri) bersama Wakil Ketua I DPRD Bintan, Eriyati. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti (kiri) bersama Wakil Ketua I DPRD Bintan, Eriyati. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos - Kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dengan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan beredar di media sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, mengaku telah mengetahui informasi tersebut. Namun, ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena informasi tersebut belum dibuktikan secara hukum.

"Kita sudah sama-sama membaca di media terkait itu, tapi kami sebagai pimpinan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah," ujar Fiven, Rabu (23/9/2026).

Fiven mengatakan, pihak yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum dipersilakan menggunakan mekanisme yang berlaku.

Terkait kemungkinan keterlibatan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bintan, Fiven menyebut pihaknya masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Jika laporan resmi diterima, BK DPRD Bintan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak-pihak terkait nantinya dapat dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi yang beredar.

"Kalau ada laporannya, nanti BK yang akan menyidangkan. Yang pasti semua harus berkekuatan hukum," tegasnya.

Fiven menegaskan, DPRD Bintan tidak akan mengambil keputusan secara serta-merta hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Jamil Qasim
oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan pppk