Kabar Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Bintan Beredar di Medsos, Fiven: Kedepankan Praduga Tak Ber

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 21:20 WIB

 

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti (kiri) bersama Wakil Ketua I DPRD Bintan, Eriyati. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti (kiri) bersama Wakil Ketua I DPRD Bintan, Eriyati. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos - Kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bintan berinisial A dengan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan berinisial P beredar di media sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi yang beredar tersebut.

Namun, sebagai pimpinan DPRD, Fiven menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak akan mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kita sudah sama-sama membaca di media terkait itu, tapi kami sebagai pimpinan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah," ujar Fiven, Rabu (23/9/2026).

Ia mengatakan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum, hal tersebut dipersilakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bintan, Fiven menyebut pihaknya masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Jika laporan diterima, BK DPRD Bintan akan menindaklanjutinya dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi yang beredar.

"Kalau ada laporannya, nanti BK yang akan menyidangkan. Yang pasti semua harus berkekuatan hukum," tegasnya.

Fiven memastikan DPRD Bintan tidak akan mengambil keputusan secara serta-merta tanpa adanya dasar hukum dan proses yang jelas.(*)

Editor : Cipi Ckandina
kabar duka Anggota Bawaslu Kepri Dipecat perselingkuhan dprd