batampos - Dinamika hukum keimigrasian dan pemasyarakatan menjadi sorotan dalam kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Kamis (24/9). Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri mendorong mahasiswa memahami perkembangan penegakan hukum sekaligus berbagai tantangan dalam praktiknya.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kanwil Kemenkum Kepri, yakni Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rosdiana Evlin Walewangko serta Analis SDM Ahli Madya Kelik Assimitrianto.
Kuliah umum menghadirkan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Nyoman mengajak mahasiswa melihat hukum keimigrasian dari perspektif yang lebih luas, sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tantangan global.
“Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pergeseran paradigma dari Immigration Control menuju Immigration Governance,” kata Nyoman.
Perubahan paradigma tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pengawasan dan pengendalian lalu lintas orang. Keimigrasian juga membutuhkan tata kelola yang adaptif, kolaboratif, dan mampu menjawab berbagai perkembangan zaman.
Pembahasan turut mencakup tantangan dalam penegakan hukum keimigrasian, mulai dari tindakan administratif keimigrasian hingga proses pro justitia.
Mahasiswa diajak memahami bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor negara hukum serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Selain keimigrasian, kuliah umum membahas perkembangan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Materi mencakup pelaksanaan pembinaan, pemulihan, hingga reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat.
Nyoman mengatakan, salah satu tantangan yang turut menjadi perhatian adalah persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
“Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang komprehensif serta penerapan sistem pemasyarakatan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Suasana kuliah umum berlangsung interaktif. Mahasiswa dan civitas akademika tidak hanya menerima materi, tetapi juga memperoleh kesempatan memahami lebih dekat bagaimana konsep hukum yang dipelajari di bangku kuliah berhadapan dengan kompleksitas persoalan di lapangan.
Menutup pemaparannya, Nyoman mengajak mahasiswa membangun budaya membaca dan terus memperluas wawasan. Menurutnya, proses belajar tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan bangku kuliah, tetapi berlangsung sepanjang perjalanan kehidupan.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa dunia hukum membutuhkan insan yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemauan untuk terus belajar, berpikir kritis, dan mengikuti perkembangan persoalan hukum di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri turut mendorong penguatan literasi hukum di lingkungan akademik sekaligus membuka ruang pertukaran pengetahuan antara dunia pendidikan dan praktik penyelenggaraan hukum.
Dengan kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai dinamika keimigrasian dan pemasyarakatan serta tantangan penegakan hukum yang berlandaskan negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (*)
Editor : Cipi Ckandina