Pemdes Lancang Kuning Gelar Nikah Massal, Lima Pasangan Resmi Secara Negara

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 18:31 WIB
Prosesi akad nikah dipimpin Kepala KUA Bintan Utara, Taufiq Qurrahman, di Aula Kantor Pemerintah Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (25/9/2026). F. Suparman untuk Batam Pos
Prosesi akad nikah dipimpin Kepala KUA Bintan Utara, Taufiq Qurrahman, di Aula Kantor Pemerintah Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (25/9/2026). F. Suparman untuk Batam Pos

batampos - Lima pasangan mengikuti nikah massal yang digelar Pemerintah Desa Lancang Kuning bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintan Utara di Aula Kantor Desa Lancang Kuning, Kamis (25/9/2026).

Dari lima pasangan tersebut, dua di antaranya telah menjalani pernikahan siri selama kurang lebih dua tahun. Melalui nikah massal ini, pernikahan mereka akhirnya tercatat secara resmi di negara.

Sementara tiga pasangan lainnya merupakan pasangan yang berstatus duda dan janda.

Kasi Pemerintahan Desa Lancang Kuning, Suparman, mengatakan minat masyarakat untuk mengikuti program tersebut cukup tinggi. Sebanyak 11 pasangan awalnya mendaftar, namun hanya lima pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi.

Beberapa pasangan lainnya belum dapat mengikuti nikah massal karena masih memiliki ikatan perkawinan secara administrasi meski telah berpisah dengan pasangan sebelumnya.

"Ada yang masih terikat pernikahan walau sudah berpisah karena tidak mengurus surat cerai. Alasannya terkendala jarak jauh di kampung," kata Suparman saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).

Ia mengatakan dua pasangan yang sebelumnya menikah siri telah menjalani pernikahan tersebut selama kurang lebih dua tahun.

"Kurang lebih sudah dua tahunan mereka nikah siri," ujarnya.

Suparman berharap warga yang masih memiliki persoalan administrasi perkawinan segera menyelesaikannya agar status pernikahan mereka tercatat secara resmi.

Berawal dari Masukan Warga

Kepala Desa Lancang Kuning, Yuane Risky Febrika, mengatakan program nikah massal tersebut berawal dari masukan masyarakat yang masih memiliki status pernikahan siri.

"Nikah siri sah menurut agama jika memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi tidak diakui secara negara karena tidak tercatat secara resmi," katanya.

Menurut Yuane, pasangan yang menikah siri dapat menghadapi kendala dalam mengurus sejumlah dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi akses terhadap sejumlah layanan atau program pemerintah yang membutuhkan dokumen kependudukan.

Karena itu, Pemerintah Desa Lancang Kuning menggandeng KUA Kecamatan Bintan Utara untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui program nikah massal.

Prosesi akad nikah dipimpin Kepala KUA Bintan Utara, Taufiq Qurrahman. Kelima pasangan mengucapkan ijab kabul secara bergantian, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Bintan, Muhammad Ridwan, turut hadir dan mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Desa Lancang Kuning dengan KUA Kecamatan Bintan Utara.

Menurutnya, nikah massal merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus membantu mewujudkan tertib administrasi perkawinan.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi bagi pasangan yang sebelumnya belum mencatatkan pernikahannya secara resmi. (*)

Editor : Jamil Qasim
Desa Lancang Kuning nikah massal