Tiga Pencuri Mesin Pompa SPAM Seri Kuala Lobam Ditangkap di Tanjungpinang

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 12:15 WIB
Polisi mengamankan dua pelaku pencurian peralatan listrik dan mesin pompa SPAM IKK Seri Kuala Lobam di salah satu kamar Wisma Pesona Tanjungpinang pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 WIB. F. Kiriman Wisuda untuk Batam Pos
Polisi mengamankan dua pelaku pencurian peralatan listrik dan mesin pompa SPAM IKK Seri Kuala Lobam di salah satu kamar Wisma Pesona Tanjungpinang pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 WIB. F. Kiriman Wisuda untuk Batam Pos

batampos – Polisi mengungkap kasus pencurian peralatan listrik dan mesin pompa SPAM IKK Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Tiga pelaku ditangkap di Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2026).

Ketiga pelaku masing-masing Fitri Budiman alias Budi, 22, Arjuna Sakti Rukmana alias Juna, 24, dan Jefri, 38.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Wisuda Meitari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan di Waduk Sungai Lepan, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Polisi memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas para pelaku yang diketahui beraksi menggunakan mobil rental asal Tanjungpinang.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan bergerak ke Tanjungpinang.

Polisi kemudian menggerebek salah satu kamar di Wisma Pesona Tanjungpinang, Sabtu sekitar pukul 04.10 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, Budi dan Juna diamankan.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Jefri kemudian diamankan di sebuah warung makan di Tanjungpinang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Ertiga BP 1863 FG dan peralatan pemotong kabel.

Ketiga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Wisuda mengatakan, barang hasil pencurian telah dijual kepada penadah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penadah tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang hasil curian dijual seharga Rp9 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi tiga.

“Uangnya dibagi tiga,” kata Wisuda.

Ia mengatakan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku. Saat ditangkap, dua pelaku diketahui sedang berada bersama wanita di wisma.

“Waktu kita amankan, kedua pelaku sedang bersama wanita di wisma,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, mesin pompa yang berada di Kampung Lepan, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, diduga dicuri.

Kehilangan tersebut diketahui pada Rabu (23/9/2026) pagi. (*)

Editor : M Tahang
Pencuri Mesin Pompa SPAM Seri Kuala Lobam