batampos – Aksi pencurian peralatan listrik dan mesin pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, akhirnya terungkap. Tiga pelaku ditangkap polisi di Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2026).
Ketiga pelaku masing-masing Fitri Budiman alias Budi, 22, Arjuna Sakti Rukmana alias Juna, 24, dan Jefri, 38.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan di Waduk Sungai Lepan, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Penyidik memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas para pelaku.
"Para pelaku diketahui menggunakan mobil rental asal Tanjungpinang saat beraksi," ujar Wisuda.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan bergerak melakukan pengejaran.
Polisi kemudian menggerebek salah satu kamar di Wisma Pesona, Tanjungpinang, pada Sabtu sekitar pukul 04.10 WIB. Dalam penggerebekan itu, Budi dan Juna diamankan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya, Jefri, di sebuah warung makan di Tanjungpinang.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga BP 1863 FG dan peralatan pemotong kabel.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Wisuda mengatakan barang hasil pencurian telah dijual kepada seorang penadah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap penadah tersebut.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang hasil curian dijual seharga Rp9 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata kepada ketiga pelaku.
"Uangnya dibagi tiga," kata Wisuda.
Ia menambahkan, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku, termasuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).
"Waktu kita amankan, kedua pelaku sedang bersama wanita di wisma," ujarnya.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, mesin pompa yang berada di Kampung Lepan, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, diduga dicuri.
Kehilangan mesin pompa tersebut diketahui pada Rabu (23/9/2026) pagi.(*)
Editor : Cipi Ckandina