Ngaku Ajudan Polda Jabar, Pria di Lampung Peras Wanita Bintan Rp20 Juta Pakai Rekaman VCS

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 17:00 WIB

 

Pelaku setelah dijemput di Lampung untuk dibawa ke Bintan. F.Daeng Salamun untuk Batam Pos.
Pelaku setelah dijemput di Lampung untuk dibawa ke Bintan. F.Daeng Salamun untuk Batam Pos.

batampos – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus pemerasan bermodus love scamming. Polisi mengamankan Sandi Pratama alias Rodi Setiawan, pelaku yang diduga memeras seorang wanita di Kecamatan Bintan Utara menggunakan rekaman Video Call Sex (VCS).

Pelaku ditangkap di Lampung setelah dilaporkan korban pada 21 September 2026.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Daeng Salamun, mengatakan kasus tersebut bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi Tinder pada 24 Juli 2026.

Untuk mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Pelaku melakukannya untuk mengelabui korban agar tertarik dan mengikuti keinginannya," ujar Daeng Salamun, Minggu (29/9/2026).

Setelah mendapat respons dari korban, keduanya bertukar nomor WhatsApp pada 30 Juli 2026. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya menjalin hubungan pacaran jarak jauh atau long distance relationship (LDR).

Di tengah kedekatan tersebut, pelaku membujuk korban melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam percakapan video tersebut menggunakan fitur perekam layar.

"Rekaman itu kemudian menjadi alat untuk menipu dan memeras," kata Daeng.

Pelaku kemudian berpura-pura menghadapi masalah di tempat kerja. Ia mengaku atasannya menemukan rekaman tersebut saat melakukan pemeriksaan ponsel sehingga dirinya terancam diproses oleh Provos.

Dengan alasan membutuhkan biaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pelaku meminta uang kepada korban secara berulang kali. Total uang yang diberikan korban mencapai Rp20.525.000.

Namun, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10 juta setelah uang korban habis. Karena korban menolak, pelaku kemudian memaksa korban meminjam uang melalui layanan pinjaman online.

"Korban tidak meresponsnya. Di situ, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika uang tidak segera dikirim," ujarnya.

Daeng mengatakan motif pelaku dalam kasus tersebut murni untuk mendapatkan keuntungan.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita tiga unit telepon seluler dan tiga lembar print out mutasi harian rekening Bank Central Asia (BCA) sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Daeng mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan.

"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi dengan bujuk rayu yang mengaku sebagai aparat dan meminta sejumlah uang," pungkasnya.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Ngaku Ajudan Jabar polda