Tanjunguban dan Tembeling Jadi Sasaran Percepatan Penyusunan RDTR di Bintan

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

 

Bupati Bintan, Roby Kurniawan usai menandatangani komitmen bersama percepatan penyusunan RDTR Regional 1 di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026). F.Zoko untuk Batam Pos.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan usai menandatangani komitmen bersama percepatan penyusunan RDTR Regional 1 di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026). F.Zoko untuk Batam Pos.

batampos - Dua wilayah di Kabupaten Bintan menjadi sasaran percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Regional 1. Keduanya adalah Tanjunguban di Kecamatan Bintan Utara dan Tembeling di Kecamatan Teluk Bintan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan setelah menandatangani komitmen bersama percepatan penyusunan RDTR Regional 1 di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diikuti kepala daerah dari wilayah Regional 1 yang mencakup Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan.

Roby mengatakan, pemilihan Tanjunguban dan Tembeling sebagai sasaran percepatan penyusunan RDTR disesuaikan dengan perkembangan dan potensi masing-masing wilayah.

Tanjunguban dikenal sebagai kawasan pelabuhan sekaligus salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Bintan. Perkembangan kawasan tersebut membuat dokumen tata ruang yang ada perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.

Sementara itu, Tembeling di Kecamatan Teluk Bintan dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sehingga akan disusun dokumen RDTR baru sebagai acuan pembangunan.

“Untuk Tembeling penyusunan baru, Tanjunguban revisi. Keduanya punya potensi besar dan butuh kepastian tata ruang,” ujar Roby.

Menurut Roby, RDTR nantinya menjadi acuan dalam menentukan peruntukan ruang serta mengarahkan pembangunan sesuai potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Dokumen tersebut juga berperan penting dalam memberikan kepastian tata ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

RDTR memiliki kedudukan strategis sebagai salah satu instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang sekaligus menjadi pijakan dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Roby menambahkan, penyusunan RDTR juga menjadi salah satu langkah untuk membuka peluang investasi yang lebih luas di Kabupaten Bintan.

“Dari sini tata ruang daerah akan semakin terstruktur dan punya kepastian hukum terkait ruang wilayah. Ini salah satu kunci membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan,” pungkasnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
RDTR Tembeling Percepatan Tanjunguban