Sepasang Kekasih Diamankan di Batu 8
batampos – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan sepasang kekasih di Kampung Pelita Baru, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian melalui grup WhatsApp Forum Jual Beli (FJB).
Kedua pelaku yakni MAF, 17, dan kekasihnya NF, 18. Mereka diamankan personel Polsek Bintan Utara di sekitar Batu 8, Tanjungpinang.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Wisuda mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi putih di depan rumah dalam kondisi tidak dikunci stang.
"Motornya dicuri siang bolong," ujar Wisuda, Jumat (2/10).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa ditawarkan melalui grup WhatsApp FJB pada Rabu (30/9). Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi pelaku.
Setelah komunikasi berlangsung, polisi dan pelaku sepakat bertemu di sekitar Batu 8, Tanjungpinang.
"Setelah memastikan unit kendaraan yang akan dijual cocok dengan data curanmor, kami langsung bergerak ke lokasi yang disepakati untuk melakukan transaksi," kata Wisuda.
Saat bertemu, polisi langsung mengamankan dan menginterogasi keduanya. Dari hasil pemeriksaan, MAF dan NF mengakui motor yang hendak dijual tersebut merupakan hasil curian dari Kampung Pelita Baru.
Wisuda mengatakan, pencurian dilakukan saat kedua pelaku melintas di depan rumah korban. Mereka melihat sepeda motor terparkir tanpa dikunci stang.
"Jadi pada siang bolong itu mereka lewat di depan rumah korban dan melihat motor korban parkir tanpa dikunci stang," katanya.
MAF yang masih di bawah umur kemudian berperan membawa kabur sepeda motor. Sementara NF mengendarai sepeda motor lain untuk mengiringi dari belakang.
"Setelah itu, agar tidak dikenal, motor itu sudah dilapisi stiker berwarna biru muda," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Karena MAF masih berusia di bawah umur, proses hukumnya dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara NF diproses sesuai hukum acara pidana.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)