batampos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kijang, Kabupaten Bintan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Proyek yang dikerjakan pada 2018 tersebut menelan anggaran Rp11,913 miliar.
Air mancur yang berada di Taman Kolam Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, itu dibangun menggunakan APBD murni Tahun Anggaran 2018.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Senopati mengatakan peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
“Naiknya status penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026,” kata Senopati, Senin (5/10/2026).
20 Saksi Telah Diperiksa
Senopati menjelaskan, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta sejumlah fakta yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
Namun, ia menegaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut masih dalam proses penyidikan. Kejati Kepri belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 20 orang saksi yang dinilai mengetahui pembangunan proyek tersebut. Selain itu, dua orang saksi ahli juga telah dimintai keterangan.
“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” ujarnya.
Kejati Kepri memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan juga menegaskan proses hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)