batampos - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Proyek pembangunan air mancur yang berada di Kelurahan Kijang Kota tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp11,913 miliar yang bersumber dari APBD murni Tahun Anggaran 2018.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan peningkatan status penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
"Naiknya status penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026," kata Senopati, Senin (5/10).
Ia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta sejumlah fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut masih dalam proses pendalaman.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 20 orang saksi yang diduga mengetahui proses pembangunan proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi ahli.
"Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka," tambahnya.
Senopati memastikan Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan proses hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(*)
Editor : Cipi Ckandina