Bintan Susun Dua RDTR Baru, Ronny Tekankan Kepastian Ruang dan Lingkungan

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:01 WIB
Sekda Bintan, Ronny Kartika, membuka langsung kegiatan FGD I RDTR sekaligus Konsultasi Publik I KLHS Kabupaten Bintan, di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026). F.Kiriman Zoko untuk Batam Pos
Sekda Bintan, Ronny Kartika, membuka langsung kegiatan FGD I RDTR sekaligus Konsultasi Publik I KLHS Kabupaten Bintan, di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026). F. Zoko untuk Batam Pos

batampos - Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung investasi yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Ronny saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR sekaligus Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Bintan di Grand Ballroom CK Hotel and Convention Center, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan dua RDTR baru di Kabupaten Bintan, khususnya untuk menetapkan dan menyepakati delineasi atau batas wilayah perencanaan.

FGD melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, tim konsultan, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Ronny mengatakan RDTR memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah. Menurutnya, RDTR bukan sekadar dokumen teknis berupa peta, tetapi menjadi instrumen untuk memberikan kepastian terhadap pemanfaatan ruang.

"RDTR bukan sekadar dokumen peta. RDTR merupakan rencana yang mengatur tata ruang secara lebih rinci pada suatu kawasan dan dilengkapi dengan peraturan zonasi," ujar Ronny.

Ia menjelaskan, RDTR menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, keterpaduan antarsektor, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

Dengan ketelitian peta pada skala 1:5.000, arahan tata ruang yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian lebih operasional hingga tingkat blok atau kawasan.

Karena itu, Ronny meminta penyusunan RDTR dipandang sebagai instrumen bersama untuk mengarahkan pembangunan, bukan semata pekerjaan teknis di bidang tata ruang.

Delineasi Jadi Tahap Fundamental

Ronny juga menyoroti pentingnya penetapan delineasi sebagai salah satu tahapan fundamental dalam penyusunan RDTR.

Menurutnya, garis delineasi yang disepakati akan menentukan ruang lingkup analisis, data yang dikumpulkan, permasalahan yang dikaji, hingga arahan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi yang nantinya disusun.

"Penentuan delineasi tidak seharusnya hanya didasarkan pada batas administratif semata. Kita perlu melihat karakteristik kawasan, pola perkembangan perkotaan, jaringan jalan, pusat kegiatan, penggunaan lahan eksisting, kawasan strategis, kawasan lindung, potensi investasi, infrastruktur, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta arah perkembangan kawasan ke depan," jelasnya.

Hal tersebut dinilai penting bagi Bintan yang memiliki dinamika pembangunan cukup tinggi. Tanjung Uban memiliki karakter sebagai kawasan perkotaan dengan beragam fungsi dan aktivitas yang terus berkembang.

Sementara itu, Tembeling juga memiliki karakter dan potensi pengembangan yang perlu dilihat secara utuh dalam proses perencanaan tata ruang.

KLHS Jaring Isu Pembangunan Berkelanjutan

Selain FGD RDTR, Konsultasi Publik I KLHS dilaksanakan untuk menjaring berbagai isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan yang bersifat strategis.

Masukan dari perangkat daerah, instansi vertikal, masyarakat, dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan wilayah selaras dengan kondisi lapangan, kebijakan sektoral, kepentingan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

Ronny berharap seluruh pihak aktif menyampaikan data, informasi, pengalaman, permasalahan, maupun rencana pembangunan secara terbuka dan konstruktif.

"Pada akhirnya, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menghasilkan RDTR yang akurat secara teknis, sesuai dengan kondisi lapangan, sinkron dengan kebijakan sektoral, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Bintan secara berkelanjutan," ujarnya.

Saat ini, Kabupaten Bintan telah memiliki lima RDTR yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Penyusunan dua RDTR baru diharapkan semakin memperkuat kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi yang lebih merata di Kabupaten Bintan. (met)

Alternatif judul

Editor : Jamil Qasim
RDTR Baru Kepastian Ruang dan Lingkungan