batampos - Dua kakak beradik di Bintan yang masih berusia 13 dan 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual. Ironisnya, tiga orang yang diduga sebagai pelaku merupakan orang terdekat korban, yakni bapak tiri, abang kandung, dan abang ipar.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SF, 40, R, 17, dan L, 43. Polisi telah mengamankan mereka untuk menjalani proses hukum.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa Alvares, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pada 2025. Saat itu, korban yang berusia 15 tahun dilaporkan mengalami kekerasan seksual oleh pacarnya.
Namun, saat menjalani asesmen di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bintan, korban mengungkapkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan bapak tiri dan abang kandungnya.
“Ibu korban yang melaporkan suaminya ke polisi, sementara UPTD PPA yang melaporkan abang kandungnya,” kata Randa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bapak tiri korban diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali pada Mei 2025 di rumah. Sementara itu, abang kandung korban diduga melakukan perbuatan serupa dua kali, yakni pada Juli 2025 di rumah dan Agustus 2025 di semak-semak.
Saat dimintai keterangan, bapak tiri korban mengaku menyesali perbuatannya dan berdalih khilaf. Ia juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh kebiasaannya menonton video pornografi.
Baca Juga: 226 Dapur MBG di Kepri Kantongi Sertifikat SLHS, Sembilan Masih Berproses
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi kemudian mengungkap adanya korban lain, yakni adik korban yang masih berusia 13 tahun. Anak tersebut juga diduga mengalami kekerasan seksual, dengan terduga pelaku merupakan abang iparnya.
“Adik korban yang berusia 13 tahun juga menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya abang iparnya,” kata Randa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku berinisial L, 43, merupakan suami dari kakak kandung korban. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dua kali pada Juli 2026.
“Saat itu aksinya dipergoki kakak korban yang marah dan melaporkannya ke kantor polisi,” ujarnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak. (*)
Editor : Yofi Yuhendri