Awasi Proyek Konstruksi di Kawasan Wisata, WNA Tiongkok Dideportasi

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:31 WIB
Seorang WNA Tiongkok di Bintan dideportasi setelah terbukti menyalahi izin tinggal melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB. F. Kantor Imigrasi Bintan untuk Batam Pos.
Seorang WNA Tiongkok di Bintan dideportasi setelah terbukti menyalahi izin tinggal melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB. F. Kantor Imigrasi Bintan untuk Batam Pos.

Imigrasi Bintan Temukan Penyalahgunaan Izin Tinggal

batampos – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FB harus angkat kaki dari Indonesia. Pria tersebut dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas pengawasan proyek konstruksi di salah satu kawasan wisata di Bintan.

FB dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (12/10), sekitar pukul 17.35 WIB, menggunakan penerbangan Hainan Airlines tujuan Haikou, Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap setelah petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan intensif sejak Selasa (6/10).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan FB dan aktivitas yang dilakukannya di lapangan.

"Fakta di lapangan berbeda dengan keterangannya, jadi yang bersangkutan kami kenakan tindakan tegas," ujar Adi, Rabu (14/10).

Menurut Adi, FB terbukti memberikan keterangan tidak benar dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Atas pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi merujuk Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

"Deportasi merupakan tindakan tegas dari kami dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum," katanya.

Masuk Daftar Penangkalan

Tidak hanya dideportasi, FB juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Adi menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.

Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan masing-masing.

"Jika menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas WNA yang mencurigakan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi atau melalui saluran resmi pengaduan keimigrasian," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
WNA Asal Tiongkok Imigrasi Kelas II TPI Bintan