Anggaran Sampah Bintan Baru 1 Persen, DPRD Dorong Penguatan Kelompok Masyarakat

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:18 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

 batampos - 

Persoalan sampah di Kabupaten Bintan berpotensi menjadi bom waktu jika tidak ditangani secara serius. Keterbatasan anggaran dan jauhnya jangkauan tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tantangan dalam pengelolaan sampah di wilayah yang memiliki 10 kecamatan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, mengatakan anggaran penanganan sampah saat ini baru sekitar 1 persen lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, menurutnya, kebutuhan anggaran sesuai ketentuan yang dirujuk mencapai minimal 3 persen dari APBD.

Di sisi lain, Bintan masih mengandalkan TPA di Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, untuk menampung sampah dari berbagai wilayah. Kondisi geografis Bintan dengan kecamatan yang saling berjauhan membuat pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan yang lebih efektif.

Fiven menjelaskan, Bintan sebelumnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, yang di dalamnya mengatur persoalan kebersihan dan sampah. Namun, setelah dikaji, aturan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita pernah punya Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Tapi setelah dipelajari, UU Nomor 18 Tahun 2008 jauh dari perda yang disusun. Sehingga kita bersama DLH Bintan merumuskan dan menyetujui untuk dibahas dalam ranperda,” ujar Fiven.

Menurut dia, pengelolaan sampah di Bintan tidak bisa hanya mengandalkan satu TPA. Jarak Sei Enam dengan wilayah Bintan Utara dan kecamatan lainnya menjadi salah satu pertimbangan perlunya sistem pengelolaan sampah yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Kita tahu TPA kita di Sei Enam jauh dari Bintan Utara dan lainnya. Kita juga tahu masalah sampah ini bisa jadi bom waktu. Jadi, bagaimana kita menyikapinya dari awal. Mudah-mudahan gerakan-gerakan yang melibatkan masyarakat ini membawa dampak positif,” katanya.

Karena itu, rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tengah disiapkan akan mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satu upayanya melalui pembentukan dan penguatan kelompok masyarakat yang bertugas memilah serta mengelola sampah di tingkat desa dan kelurahan.

“Pasti akan dicari tempat-tempat untuk memilah dan memilih sampah melalui kelompok-kelompok masyarakat. Kita sudah punya beberapa kelompok di masing-masing desa dan kelurahan di Bintan,” ujarnya.

Fiven berharap, keberadaan perda baru nantinya dapat memperkuat kedudukan kelompok masyarakat sebagai pengelola sampah. Dengan demikian, upaya penanganan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung.

Selain regulasi, dukungan anggaran dan sarana prasarana menjadi perhatian DPRD. Fiven menilai kebutuhan peralatan bagi kelompok pengelola sampah perlu dipenuhi, mulai dari alat angkut hingga mesin pemilah sampah.

“Jadi, fokus kita memperhatikan kelompok pengelola sampah dan lingkungan dengan menambah peralatan. Misalnya, kekurangan alat angkut atau mesin untuk memilah, nanti disiapkan,” katanya.

Fiven optimistis pengelolaan sampah yang baik dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Ia mencontohkan Miswanto dari Bank Sampah Pensosmas yang meraih penghargaan Kalpataru serta Tri dari Desa Ekang Anculai yang mendapat bantuan kendaraan untuk mengangkut sampah.

Menurut dia, capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lain untuk turut berperan dalam pengelolaan sampah di Bintan.

“Tentu ini menjadi motivasi buat kita dan berharap lahir Miswanto dan Tri lainnya,” pungkasnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
DPRD Bintan Fiven Sumanti TPA Sei Enam pengelolaan sampah bintan