batampos — Kementerian Pariwisata menyatakan akan menindak sekitar 1.600 akomodasi yang belum memiliki izin usaha dan masih dipasarkan melalui platform agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA).
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan seluruh data akomodasi tersebut telah diverifikasi pemerintah.
“Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya penertiban usaha akomodasi sekaligus menciptakan industri pariwisata yang lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan.
Diberi Waktu Urus Izin Hingga 1 Agustus 2026
Meski demikian, pemilik akomodasi yang belum memiliki izin masih diberikan kesempatan untuk mengurus pembaruan legalitas usaha hingga 1 Agustus 2026.
Mulai 2 Juni 2026, Kementerian Pariwisata akan mengirim pemberitahuan kepada platform OTA terkait daftar akomodasi yang berpotensi dihapus (delisting). Selanjutnya, OTA diharapkan menyampaikan informasi tersebut kepada para pemilik akomodasi atau host minimal satu bulan sebelum proses penghapusan dilakukan.
“Mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” kata Widiyanti.
Selama masa transisi tersebut, pemerintah juga akan memberikan pelatihan, pembekalan informasi, hingga coaching clinic untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan.
“Jadi kami tidak serta merta menutupnya, kami cukup kolaboratif,” tambahnya.
OTA Wajib Verifikasi Pelaku Usaha Baru
Kementerian Pariwisata juga meminta platform OTA mulai memperketat proses pendaftaran pelaku usaha baru.
Mulai sekarang, setiap merchant atau pelaku usaha baru diwajibkan memiliki:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB),
-
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),
-
Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Dengan kebijakan tersebut, OTA tidak lagi diperbolehkan menerima akomodasi baru yang belum memiliki izin usaha resmi.
Sistem API Diluncurkan 2027
Ke depan, seluruh data perizinan akan diintegrasikan melalui sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang direncanakan mulai diluncurkan pada Juni 2027.
Sistem tersebut nantinya akan terhubung dengan sistem Online Single Submission untuk melakukan verifikasi otomatis terhadap legalitas usaha akomodasi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, mengatakan pihaknya juga mendorong masyarakat dan wisatawan agar lebih cermat memilih akomodasi yang telah memiliki izin resmi.
“Kita sampaikan ke pemerintah daerah, sehingga kemudian mereka bisa pegang data dan mereka bisa juga melakukan pengawasan secara langsung,” ujar Rizki.
Kementerian Pariwisata menegaskan penataan tersebut bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan demi menciptakan tata kelola industri pariwisata yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan dalam jangka panjang. (*)
Editor : Jamil Qasim