batampos – Pemerintah kembali menerbitkan paket stimulus ekonomi dengan memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk hingga 0 persen untuk sejumlah kebutuhan industri strategis. Kebijakan terbaru ini menyasar impor suku cadang pesawat serta Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Insentif tersebut menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 yang dirancang untuk menekan biaya produksi, menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan mempertahankan aktivitas bisnis di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga: Pensiunan TNI-Polri Bebas PBB Tanpa Batas NJOP, Bapenda: Bentuk Penghargaan atas Pengabdian
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” ujar Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pengurangan beban biaya melalui insentif fiskal dapat membantu industri menjaga operasional, meningkatkan produktivitas, serta membuka peluang investasi baru.
Untuk sektor industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) atau perawatan dan perbaikan pesawat, tarif Bea Masuk 0 persen diberikan terhadap impor barang dan bahan yang secara khusus digunakan dalam proses pemeliharaan pesawat udara.
Dengan adanya fasilitas tersebut, biaya operasional perusahaan jasa perawatan pesawat diharapkan dapat lebih efisien. Dampaknya, layanan MRO dalam negeri dapat menjadi lebih kompetitif dibandingkan sebelumnya.
Selain industri penerbangan, pemerintah juga memberikan fasilitas serupa untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Baca Juga: Epson Indonesia Dorong Sekolah Bangun Smart Classroom Berbasis AI
Keringanan Bea Masuk tersebut diharapkan mampu menekan biaya produksi industri petrokimia yang memiliki peran penting dalam menyediakan berbagai bahan baku bagi sektor industri lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas Bea Masuk 0 persen diberikan selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Sementara itu, pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur kriteria serta mekanisme pemanfaatan insentif fiskal bagi perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang mengimpor barang maupun bahan khusus untuk kegiatan perawatan pesawat.
Adapun perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan fasilitas impor LPG harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan akan memperoleh fasilitas Bea Masuk 0 persen.
Haryo menegaskan, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan efisiensi biaya produksi bagi pelaku industri.
“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” jelasnya. (*)
Editor : M Tahang