batampos – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan kepemimpinan bank sentral tetap berjalan secara kolektif kolegial setelah pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
Menurut Destry, seluruh anggota Dewan Gubernur akan bersama-sama menjalankan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sesuai mekanisme yang selama ini berlaku.
"Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Tentunya kami berlima di Dewan Gubernur akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Baca Juga: Korwil SPPG Batam Pastikan MBG untuk Siswa Baru Sudah Disalurkan Sejak Hari Pertama
Ia menjelaskan, Bank Indonesia telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang berjenjang dan menjadi pedoman dalam setiap kebijakan, termasuk keputusan yang dihasilkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG).
Tugas BI Dipastikan Tetap Berjalan
Destry menegaskan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun mandat Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Menurutnya, seluruh kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan akan tetap dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan serta praktik terbaik internasional.
"Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Pengunduran Diri Perry Bersifat Sukarela
Bank Indonesia menyampaikan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela pada Sabtu (25/7) dengan alasan pribadi.
Pengunduran diri tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara itu, penetapan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7) sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dengan kepemimpinan sementara tersebut, BI menegaskan seluruh fungsi kelembagaan tetap berjalan normal dan berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)
Editor : Jamil Qasim