OJK Kepri Perketat Pengawasan Leasing, Penagihan hingga Pembiayaan Ilegal Jadi Sorotan

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 10:46 WIB
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya.
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya.

 

batampos - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memperketat pengawasan terhadap industri perusahaan pembiayaan (leasing) di tengah pertumbuhan kredit yang masih tinggi. Fokus pengawasan tidak hanya menyasar perusahaan pembiayaan ilegal, tetapi juga praktik penagihan, restrukturisasi kredit, hingga perlindungan konsumen yang masih menjadi sumber keluhan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Batam untuk menjaga pertumbuhan industri tetap sehat sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kami berharap APPI terus menjaga soliditas organisasi, mempertahankan kinerja industri yang baik, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau. APPI juga diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan memperkuat pelindungan konsumen,” kata Sinar, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, industri pembiayaan di Kepulauan Riau masih menunjukkan kinerja positif. Hingga Maret 2026, penyaluran pembiayaan tumbuh 12,78 persen secara tahunan (year on year), jauh di atas rata-rata nasional yang hanya mencapai 0,61 persen.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) di Kepulauan Riau tercatat sebesar 1,36 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 2,83 persen.

Baca Juga: Laporan Scam di Kepri Tembus 9.099 Kasus, Batam Penyumbang Terbesar

Menurut Sinar, Batam masih menjadi kontributor terbesar industri pembiayaan di Kepulauan Riau. Berdasarkan data April 2026, nilai penyaluran pembiayaan di Kota Batam mencapai Rp5,22 triliun atau sekitar 85 persen dari total pembiayaan di provinsi tersebut.

Meski demikian, OJK menilai ancaman perusahaan pembiayaan ilegal masih perlu diwaspadai. Karena itu, pengawasan dan langkah pencegahan akan terus diperkuat agar masyarakat tidak menjadi korban praktik usaha yang tidak berizin.

“OJK bersama APPI Batam akan terus memperkuat pengawasan dan langkah preventif terhadap indikasi aktivitas perusahaan pembiayaan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan pembiayaan sebelum menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan,” ujarnya.

OJK juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi OJK untuk memeriksa legalitas perusahaan jasa keuangan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal.

Selain persoalan legalitas, OJK turut menyoroti perlindungan konsumen melalui penerapan market conduct. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sektor perusahaan pembiayaan menjadi penyumbang pengaduan terbanyak ketiga yang diterima OJK Kepri.

Jumlah pengaduan masih didominasi sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebanyak 323 laporan, disusul sektor perbankan dengan 199 laporan.

Sementara itu, pada sektor perusahaan pembiayaan, pengaduan masyarakat paling banyak berkaitan dengan restrukturisasi pembiayaan sebanyak 163 laporan, perilaku petugas penagihan 130 laporan, serta layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 111 laporan.

“Adapun pada sektor pembiayaan, persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan restrukturisasi pembiayaan sebanyak 163 pengaduan, perilaku petugas penagihan sebanyak 130 pengaduan, serta layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 111 pengaduan,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, OJK meminta APPI Batam mendorong seluruh perusahaan pembiayaan anggotanya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa melalui internal dispute resolution, memastikan praktik penagihan sesuai ketentuan, meningkatkan transparansi dalam proses restrukturisasi pembiayaan, serta menjaga akurasi pembaruan data SLIK.

Editor : Yofi Yuhendri
appi batam leasing OJK Kepri